TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen dibanding tahun lalu yang sebanyak 95.335 orang. Hal ini merupakan imbas dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019 yang memperlonggar aturan masuk tenaga kerja asing
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar yakin terbitnya Kepmenaker akan meningkatkan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia. "Saya perkirakan akan meningkat 20% di akhir tahun depan, karena tahun ini tinggal beberapa bulan lagi ke 2020," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu 12 September 2019 malam.
Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA hingga akhir tahun lalu mencapai 95.335 orang, meningkat 10,8 persen dari tahun 2017 yang mencapai 85.974 orang. Adapun, jumlah TKA pada 2016 sebanyak 80.375 orang, dan sebelumnya pada 2015 ada 77.149 orang.
Timbul mengakui, bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja lokal yang sebanyak 136,18 juta, jumlah TKA masih rendah. Namun, apabila Kepmenaker 228 ini dilaksanakan, TKA dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia. Hal ini, lanjutnya, menjadi masalah untuk angkatan kerja di tengah tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,01 persen atau sekitar 6,82 juta orang.
Terlebih, kenaikan TKA akan terjadi seiring dengan masuknya investor dan pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan utang luar negeri dari negara "Kalau pun ada investor asing menanamkan modalnya di Indonesia tetapi tenaga kerjanya berasal dari negara mereka, apa dampak baiknya buat tenaga kerja Indonesia?," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kehadiran Kepmenaker ini dengan mengacu dan tunduk pada pasal 42—49 UU Ketenagakerjaan serta mempertimbangkan kondisi angkatan kerja dan pengangguran terbuka saat ini. Selain itu, pemerintah harus memastikan ketersediaan lapangan kerja di untuk pekerja Indonesia sehingga mereka tidak menjadi penonton saja nantinya.
"Dengan skill dan sertifikasi itu maka pekerja Indonesia punya bargaining dan mampu bersaing dengan TKA. Tentunya hal ini didukung oleh anggaran yang mumpuni, tidak sekadarnya saja," ucap Timbul.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 228/2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing (TKA). Terdapat 18 bidang yang dapat diisi TKA, antara lain konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan akivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan, dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan dan perikanan
Lalu bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah manajer hingga penasihat sistem IT, di sektor real estate yakni manajer umum hingga spesialis pemasaran. Untuk bidang Pendidikan yakni kepala sekolah menengah atas hingga guru sejumlah mata pelajaran. Adapun untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel manajer tenaga ahli, apesialis, hingga penasihat.
BISNIS