Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen dibanding tahun lalu yang sebanyak 95.335 orang. Hal ini merupakan imbas dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019 yang memperlonggar aturan masuk tenaga kerja asing

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar yakin terbitnya Kepmenaker akan meningkatkan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia. "Saya perkirakan akan meningkat 20% di akhir tahun depan, karena tahun ini tinggal beberapa bulan lagi ke 2020," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu 12 September 2019 malam.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA hingga akhir tahun lalu mencapai 95.335 orang, meningkat 10,8 persen dari tahun 2017 yang mencapai 85.974 orang. Adapun, jumlah TKA pada 2016 sebanyak 80.375 orang, dan sebelumnya pada 2015 ada  77.149 orang.

Timbul mengakui, bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja lokal yang sebanyak 136,18 juta, jumlah TKA masih rendah. Namun, apabila Kepmenaker 228 ini dilaksanakan,  TKA dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia. Hal ini, lanjutnya, menjadi masalah untuk angkatan kerja di tengah tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,01 persen atau sekitar 6,82 juta orang.

Terlebih, kenaikan TKA akan terjadi seiring dengan masuknya investor dan pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan utang luar negeri dari negara "Kalau pun ada investor asing menanamkan modalnya di Indonesia tetapi tenaga kerjanya berasal dari negara mereka, apa dampak baiknya buat tenaga kerja Indonesia?," kata dia. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kehadiran Kepmenaker ini dengan mengacu dan tunduk pada pasal 42—49 UU Ketenagakerjaan serta mempertimbangkan kondisi angkatan kerja dan pengangguran terbuka saat ini. Selain itu, pemerintah harus memastikan ketersediaan lapangan kerja di untuk pekerja Indonesia sehingga mereka tidak menjadi penonton saja nantinya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan skill dan sertifikasi itu maka pekerja Indonesia punya bargaining dan mampu bersaing dengan TKA. Tentunya hal ini didukung oleh anggaran yang mumpuni, tidak sekadarnya saja," ucap Timbul.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 228/2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing (TKA). Terdapat 18 bidang yang dapat diisi TKA, antara lain konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan akivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan, dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan dan perikanan

Lalu bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah manajer hingga penasihat sistem IT, di sektor real estate yakni manajer umum hingga spesialis pemasaran. Untuk bidang Pendidikan yakni kepala sekolah menengah atas hingga guru sejumlah mata pelajaran. Adapun untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel manajer tenaga ahli, apesialis, hingga penasihat.

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

1 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani tiba di kawasan industri petrokimia hilir atau LOTTE Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project) yang dibangun PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

Menteri Investasi sebut pembangunan proyek kawasan industri petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia di Banten bisa menyerap 13 ribu tenaga kerja


Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

4 hari lalu

Pengiriman kereta PT INKA oleh VTP Logistik
Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

Pabrik kereta api PT INKA (Persero) Banyuwangi ditargetkan beroperasi penuh pada 2025. Akan membutuhkan banyak tenaga kerja.


Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

5 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo Eddy Hussy, Sekretaris Umum Apindo Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dan Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers di Mentara Astra, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan laju investasi tak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja. Mengapa?


Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

19 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Pemerintah akan meneken peraturan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang dan jasa ini tidak terdampak.


Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

19 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak.


OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

22 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran peta jalan pengembangan industri Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Ilona
OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transformasi digital di sektor perbankan tak akan mengurangi tenaga kerja.


Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

23 hari lalu

Potret para pekerja konstruksi di area Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur  pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kementerian PUPR akan menghentikan sementara pekerjaan konstruksi selama sepekan mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, untuk persiapan perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. TEMPO/Riri Rahayu.
Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.


Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

23 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) didampingi pejabat lama Menteri ESDM Arifin Tasrif (kanan)  dalam acara serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Bahlil Lahadalia menggantikan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju.  TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.


Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

24 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.


Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 13 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.