TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA dinilai berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.
"Dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan," ujar Said melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 September 2019. Ia menilai aturan anyar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan bagian mengenai tenaga kerja asing.
Oleh karena itu, Iqbal mengatakan, pihaknya meminta agar beleid tersebut segera dicabut. Bila hal itu diindahkan, ia menyebutkan bakal ada aksi 150 ribu buruh di sepuluh provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019.
Khusus wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di dekat gedung DPR RI. Walaupun Iqbal menuturkan isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak tertutup kemungkinan akan disuarakan penolakan aturan TKA yang baru di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih Iqbal menilai, ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Kepmenaker terbaru itu. Pertama, beleid itu memungkinkan TKA bekerja tanpa pendampingan dari tenaga kerja lokal.
Padahal, di aturan sebelumnya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia.