McKinsey merekomendasikan agar bank dan lembaga perantara nonbank mengevaluasi kembali risiko dalam portofolio kredit mereka, termasuk berdasarkan sektor dan geografi peminjam. Bank juga disarankan memperkuat modal dan mengelola ketidaksesuaian likuiditas secara proaktif. Adapun regulator diharapkan mengevaluasi opsi untuk memperkuat pengawasan lembaga perantara keuangan nonbank, termasuk fintech. “Terutama ketika mereka melewati ambang ukuran tertentu.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan mempelajari kajian McKinsey tersebut. “Kami akan melihat apakah berbeda dari sisi bacaannya, dari kami,” kata dia, Jumat pekan lalu. Sri memastikan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus mengamati perekonomian dalam negeri, termasuk sektor keuangan, seperti bank, nonbank, dan korporasi secara umum.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi, mengatakan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sejak awal diterbitkan untuk mencegah praktik shadow banking dan ponzi game di industri fintech pembiayaan. “Pelanggaran terhadap larangan ini akan berakibat pada pencabutan status terdaftar atau berizin,” kata dia, kemarin.