Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Menangkan Gugatan soal PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser

image-gnews
Sungai Alas membelah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh. Foto@hutanituid
Sungai Alas membelah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh. Foto@hutanituid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi memenangkan gugatan melawan Gubernur Aceh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Walhi menggugat Gubernur yang telah menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/2017 kepada PT Kamirzu untuk Pembangunan PLTA Tampur-I di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh.

“Putusan ini adalah kemenangan rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat  serta pemenuhan hak atas lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

PT Kamirzu merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA yang menggunakan area seluas kurang lebih 4.407 hektare lahan di daerah Gayo Lues. Menurut Walhi, Gubernur Aceh menerbitkan IPPKH tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Izin terbit pada 9 Juni 2017.

Lebih lanjut, gugatan WALHI ini dikabulkan karena Gubernur Aceh dinilai menerbitkan izin yang bukan kewenangannya yaitu  IPPKH untuk pembangunan PLTA oleh PT Kamirzu seluas 4.407 hektare. Sedangkan, Gubernur Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPPKH dengan luas di bawah 5 hektare dan bersifat non-komersial.

Selain itu dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan penerbitan izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal lainnya yaitu objek sengketa IPPKH yang ternyata telah diubah dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Namun, majelis tetap menganggapnya sebagai satu kesatuan IPPKH di dalam persidangan.

Menurut Nur, keputusan ini penting mengingat banyaknya manuver hukum oleh pemerintah daerah dan korporasi dalam mengakali putusan pengadilan. Di antaranya yaitu seperti upaya pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus rawa tripa, perubahan Amdal oleh PT. Semen Indonesia di Jawa Tengah.

Nur berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat perkara ini dengan detail dan kemudian memutuskan kemenangan bagi para penggugat. Sebab bagi dia, jarang sekali pengadilan memenangkan gugatan dalam aspek lingkungan hidup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


BRIN Teliti Tata Kelola PLTA dalam Menghadapi Isu Sosial Ekologis di Indonesia

4 hari lalu

Diskusi BRIN dengan Amy Falon dari Universitas Charles Sturt Australia perihal PLTA di Indonesia. Dok. Humas BRIN
BRIN Teliti Tata Kelola PLTA dalam Menghadapi Isu Sosial Ekologis di Indonesia

Keberadaan PLTA menimbulkan isu-isu tradisional, seperti permasalahan sosial, politik, dan ekologi lingkungan.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Anak Buah Prabowo Usul Ditunda, Susi Pudjiastuti Minta Dibatalkan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut yang sempat dihentikan puluhan tahun lalu karena merusak lingkungan.
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Anak Buah Prabowo Usul Ditunda, Susi Pudjiastuti Minta Dibatalkan

Presiden Jokowi buka ekspor pasir laut. Sedangkan anak buah Prabowo Subianto, Ahmad Muzani usul ditunda. Sementara Susi Pudjiastuti minta dibatalkan.


Polemik Proyek Food Estate Merauke Prabowo dan Jokowi, Ekonom: Menyimpan Risiko Besar

4 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara 'Pembinaan Penyuluh Pertanian dan Petani serta Food Estate Partisipatif Provinsi Jawa Barat untuk Mendukung Peningkatan Produksi Padi dan Jagung Nasional' di Sumedang, Selasa, 30 Januari 2024.  Dok. Tim Media Prabowo
Polemik Proyek Food Estate Merauke Prabowo dan Jokowi, Ekonom: Menyimpan Risiko Besar

Food estate Merauke telah menjadi proyek unggulan Prabowo sejak menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Bagaimana kelanjutan PSN ini?


Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

6 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

Manajer Walhi Parid Ridwanuddin menilai regulasi tentang pengerukan pasir laut minus kajian ilmiah.


Soal Ekspor Pasir Laut hasil Sedimentasi, Walhi Singgung Gestur Tak Percaya Jokowi

6 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Soal Ekspor Pasir Laut hasil Sedimentasi, Walhi Singgung Gestur Tak Percaya Jokowi

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengkritik keras sikap Presiden Jokowi ketika menyampaikan ekspor pasir laut adalah hasil sedimentasi.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

8 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

8 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.


Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

9 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tergabung dalam koalisi yang nyatakan kebijakan tambang dan pasir laut tak adil serta mencelakakan.


Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

11 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?