Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KM Santika Nusantara Terbakar, Jasa Raharja Jamin Beri Santunan

image-gnews
Sejumlah korban kapal terbakar KM Santika Nusantara beristirahat di Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 23 Agustus 2019 malam. Sekitar 64 orang penumpang KM Santika Nusantara dievakuasi ke kapal KM Dharma Ferry VII yang sedang melintas saat KM Santika Nusantara terbakar di sekitar perairan Masalembo. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah korban kapal terbakar KM Santika Nusantara beristirahat di Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 23 Agustus 2019 malam. Sekitar 64 orang penumpang KM Santika Nusantara dievakuasi ke kapal KM Dharma Ferry VII yang sedang melintas saat KM Santika Nusantara terbakar di sekitar perairan Masalembo. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  PT Jasa Raharja (Persero) menjamin dan memberi santunan kepada penumpang korban Kapal Motor Santika Nusantara yang terbakar di Perairan Masalembu, Jawa Timur, pada Kamis malam lalu.

"Seluruh penumpang korban kapal terbakar diberi santunan, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Penumpang, kata Suhadi, terjamin perlindungan dari Jasa Raharja sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK Nomor 15 tahun 2017.

Adapun santunan korban meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta per orang. Sedangkan untuk luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya PPPK maksimal sebesar Rp 1 juta dan ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu.

"Tindakan yang dilakukan petugas Jasa Raharja setelah kejadian telah koordinasi dengan pihak Syahbandar dan rumah sakit atau puskemas untuk menjamin korban luka-luka," ucap Suhadi.

Sebelumnya, KM Santika Nusantara diinformasikan terbakar di perairan Masalembu pada sekitar pukul 20.45 WIB, Kamis malam, 22 Agustus, saat sedang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapal penumpang jenis roll on - roll off (roro) itu, selain membawa ratusan penumpang, yang jumlahnya sampai sekarang masih belum terkonfirmasi secara pasti, juga memuat 84 unit kendaraan berbagai jenis.

Juru bicara Basarnas Surabaya Tholib Vatelehan memastikan jumlah korban yang telah dievakuasi tersebut terdata hingga pukul 11.00 WIB hari ini. "Dari 303 penumpang yang kami evakuasi, tiga orang di antaranya meninggal dunia," ujarnya.

Seluruh korban yang meninggal dunia beserta 52 penumpang selamat saat ini sudah berada di atas Kapal Negara (KN) Cundamani sedang dalam perjalanan evakuasi menuju Surabaya. "Para korban yang dievakuasi KN Cundamani diperkirakan sampai Surabaya pada sekitar pukul 16.00 WIB nanti sore," kata Tholib.

Adapun puluhan korban kapal terbakar itu tadi malam telah dievakuasi terlebih dahulu ke Surabaya menggunakan dua kapal. Rinciannya yaitu 64 orang menggunakan kapal penumpang KM Dharma Ferry VII, serta 23 orang menggunakan kapal niaga KM Spill Citra.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

10 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.


Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

11 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

15 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

15 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.


Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

17 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

18 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

24 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?


Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

24 hari lalu

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono melepas keberangkatan mudik gratis dengan transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 2 April 2024.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

24 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.