TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau GAPPRI berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) 2020 mengikuti angka inflasi. Pasalnya, kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dan diperlihatkan dari volume penjualannya yang turun drastis.
"Merujuk hasil riset Nielsen, pada April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen," kata Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, melalui keterangan resminya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Pernyataan Henry merespons rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Namun demikian, kepastian mengenai rencana ini masih menunggu pembahasan dengan DPR.
Kepastian kenaikan tarif CHT tersebut tampak dari rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif CHT untuk menopang target penerimaan cukai. Dokumen Nota Keuangan & RAPBN 2020 menyebutkan bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp 165,8 triliun menjadi Rp 179,3 triliun.
Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 tersebut naik 8,2 persen dibandingkan dengan targetnya dalam outlook tahun 2019. Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai Rp 165,7 triliun atau naik 3,7 persen dari tahun 2018.