Kendati tak menjelaskan secara spesifik soal kenaikan cukai tersebut, Direkur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa rencana kebijakan cukai yang akan diterapkan pada tahun depan masih terus dibahas dan dikonsultasikan dengan berbagai pihak. “Saat ini masih di bahas, termasuk soal berapa kenaikannya," katanya, Jumat pekan lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, selain mengenai penyesuaian tarif cukai, pembahasan mengenai kebijakan cukai tersebut juga terkait dengan masalah simplifikasi cukai.
Hanya saja, kepastian mengenai naik atau tidaknya tarif cukai rokok sangat tergantung dengan proses pembahasan yang dilakukan dengan DPR. “Itu sedang dalam proses konsultasi dengan DPR. Jadi nanti kami melihat targetnya berapa," kata Suahasil.
Lebih jauh Henry berpendapat kenaikan cukai hanya akan mendorong peredaran rokok ilegal yang makin marak dan sulit dikendalikan. "Pemerintah harus lebih getol melakukan penindakan rokok ilegal,” ucapnya.
Henry menambahkan, keberadaan PMK 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau layak dipertahankan. Pasalnya, PMK tersebut sudah sangat moderat bagi IHT. "Bahwa saat ini sudah ada 10 layer, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis industri rokok, ada yang skala kecil, menengah dan besar."
BISNIS