TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan pemberlakuan tarif reduksi atau diskon harga tiket dengan aturan yang baru. Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, dengan aturan baru, warga yang memenuhi syarat mendapat potongan harga tak perlu melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) saat memesan tiket.
"Kalau dulu kan setiap dia akan berangkat dia harus memberikan fotokopi KTP. Sekarang kalau udah registrasi tidak perlu lagi kasih fotokopi KTP," kata Eva saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2019.
Kebijakan tarif reduksi sudah berlaku lama. Hanya saja, Eva berujar, mekanisme tarif reduksi yang baru dimulai untuk tiket keberangkatan pada 1 September 2019. Itu artinya, warga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima tarif reduksi sejak 1 Agustus 2019. Sistem PT KAI saat ini sudah memadai untuk memberlakukan kebijakan baru tarif reduksi.
Selain itu, warga hanya perlu registrasi satu kali. Eva mengingatkan, pihaknya tidak membatasi waktu registrasi tarif reduksi. Ini mengingat adanya pesan berantai melalui Whatsapp berisikan PT KAI membatasi pendaftaran tarif reduksi hanya sampai 19 September.
Pesan itu juga menginformasikan bahwa registrasi tarif reduksi hanya bisa dilakukan di Stasiun Gambir. Akibatnya, Eva melanjutkan, sekitar seribu orang berbondong-bondong datang ke Stasiun Gambir untuk mendaftar lusa lalu.
Eva menjelaskan, sebenarnya masa registrasi ini tidak ada batas waktu dan tidak harus di Gambir, tapi bisa di Pasar Senen, Jakarta Kota, atau Bekasi. "Jadi penumpang tidak perlu buru-buru untuk harus registrasi reduksi kalau memang belum mau berangkat."
Penerima tarif reduksi kereta terbagi menjadi lima klasifikasi. Warga yang berhak memperoleh potongan harga hanya penumpang lanjut usia (lansia), anggota legiun veteran RI, siswa pendidikan atau anggota TNI aktif, siswa pendidikan atau anggota Polri aktif dan wartawan. Potongan harga untuk masing-masing golongan beragam, yakni 20-50 persen.