Per desember 2018, terdapat 24 importir yang telah memperoleh SPI dan merealisasikan volume impor nya mendekati kuota. Stok di importir ini yang diprediksi dapat memenuhi pasokan di pasar untuk periode Januari – April 2019. Sementara, pada periode Januari – Maret tidak ada penerbitan RIPH-SPI baru, walau terdapat pengajuan dari importir selama periode tersebut.
"Pola penerbitan SPI yang dilakukan pemerintah, dapat diprediksi oleh pelaku pasar, sehingga peluang untuk eksploitasi pasar melalui penguasaan pasokan relatif besar," kata Taufik. Belum lagi kalau melihat adanya margin antara harga internasional dan harga konsumen yang cukup besar pada bisnis bawang putih ini.
KPPU mencatat margin bruto, belum termasuk biaya penyusutan, biaya distribusi, biaya tenaga kerja, perdagangan bawang putih di Indonesia dalam periode Januari 2018-Mei 2019 berkisar antara Rp 352 juta hingga Rp 2,45 triliun, dengan rata-rata margin Rp 672,5 miliar.
Secara akumulatif, margin bruto pada Januari sampai Desember 2018 adalah sebesar Rp 8,6 Triliun dengan total realisasi sebesar 577.501 Ton. Adapun Margin bruto Bulan April sampai Mei 2019 adalah sebesar Rp 2,27 miliar dengan volume sebesar 56.225 Ton.
Juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan kajian yang dilakukan lembaganya itu sejalan dengan adanya kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perizinan impor bawang putih. Kasus itu menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan lima tersangka lainnya.