TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya meminta di masa mendatang akan ada perlindungan asuransi kecelakaan untuk pengemudi dan penumpang ojek online.
Secara spesifik Budi Karya meminta PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dapat bekerjasama dalam memberi perlindungan asuransi kecelakaan kepada penumpang yang menggunakan layanan ojek motor online.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Karya usai menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Jasa Raharja dan Go-Jek tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua pihak berkomitmen untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap penumpang yang menggunakan layanan taksi online Go-Car.
"Saya juga mengharapkan baik Jasa Raharja dan Gojek memikirkan ojol (ojek online). Mereka juga berjasa memberikan layanan luar biasa pada masyarakat. Dari safety, kita harus memikirkan secara detil seperti apa," kata Budi Karya di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Budi Karya mengapresiasi bahwa kini penumpang yang menggunakan Go-Car sudah dilindungi asuransi, sehingga mereka mendapat kepastian jika mengalami risiko kecelakaan. Namun begitu, asuransi juga harus diberikan kepada pengemudi dan penumpang ojek online, dalam hal ini yang menggunakan Go-Ride dari aplikasi Gojek.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan bahwa sejauh ini perusahaan belum bisa memberi perlindungan asuransi terhadap ojek online bukan tanpa sebab. Pasalnya, karena regulasi belum menyatakan secara jelas bahwa sepeda motor dikategorikan sebagai angkutan umum.
Sementara itu merujuk pada amanat UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan asuransi kepada penumpang angkutan umum.
"Kami melindungi sesuai dengan undang-undang yang ada, yaitu adalah angkutan umum, sekarang sepeda motor ini apakah bagian dari angkutan umum, kenyataannya iya, tetapi dari regulasi, kita lihat dulu. Kalau regulasi sudah menyatakan angkutan umum, kita cover," kata Budi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan asuransi terhadap penumpang ojek online sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua.
Tulus menyebutkan bahwa setiap tahunnya lebih dari 31.000 orang meninggal dunia di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 73 persen di antara kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor.
Faktanya, menurut Tulus, ojek online di lapangan sudah menjadi moda transportasi yang eksis. "Ini tidak bisa dibiarkan tanpa ada jaminan keselamatan dari asuransi. Saya harap bisa dicarikan jalan keluar, karena ojek online ini poin kritikal."
ANTARA