TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikasi Grab Indonesia mengkonfirmasi kelanjutan kasus dugaan kongkalingkong bisnis antara Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan Grab Indonesia akan patuh terhadap proses hukum. "Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan," ujar Sukma dalam pesan pendek kepada Tempo melalui humasnya, Kamis, 18 Juli 2019.
Baca Juga:
Meski menerima proses hukum, Sukma berkukuh entitasnya tak pernah melakukan diskriminasi terhadap mitra Grab-nya, baik yang terdaftar di bawah TPI maupun yang tidak. Ia memastikan pihaknya berkomitmen memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi.
Sukma mencontohkan, Grab mengupayakan kesejahteraan seluruh pengemudi melalui program yang adil. Misalnya pemberlakuan sistem pemeringkatan bagi mitra pengemudi dari pelanggan. Pemeringkatan dinilai berdasarkan kualitas layanan pengemudi, seperti kebersihan, kesopanan, kecakapan mengendarai kendaraan, dan standar lainnya.
"Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami," ujar Sukma.
Baca Juga:
Grab sebelumnya terancam didenda hingga Rp 25 miliar. Perusahaan yang menargetkan valuasi Decacorn itu diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 D Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU mensinyalir praktik diskriminasi ini termasuk pelanggaran untuk persaingan yang tidak sehat. Sebab, para pengemudi yang dinaungi TPI diduga memperoleh keistimewaan khusus.
KPPU saat ini telah menjadwalkan sidang perkara yang melibatkan Grab dan PT TPI ini. Adapun sidang bakal digelar di Medan dalam waktu dekat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS