TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dalam lima tahun ke depan, kementeriannya akan menggodok aturan perpajakan. Aturan baru itu disesuaikan dengan aspirasi dari dunia usaha dan janji presiden Jokowi di periode keduanya.
"Beberapa yang memang sifatnya headline itu bagaimana mengubah peraturan perpajakan agar sesuai dengan aspirasi dunia usaha dan juga janji yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin, 15 Juli 2019.
Langkah yang dipilih, ujar Sri Mulyani, misalnya adalah penurunan tarif. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan perundang-undangannya, sebelum nantinya dikonsultasikan dengan masyarakat dan dunia usaha.
"Kami berharap akan bisa disampaikan Bapak Presiden pada bulan mendatang," kata bekas Direktur Bank Dunia itu. Ia memastikan akan mengonsultasikan rancangan beleid itu, termasuk kepada partai politik.
Beleid tersebut dijanjikan tidak hanya melulu soal tarif, namun juga isu-isu yang lebih menyentuh masyarakat. "Kami akan mengadress isu-isu yang selama ini menjadi isu yang sangat dekat di hati masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Salah satu isu yang akan dijawab adalah ekonomi digital. Sri Mulyani berujar aturan itu akan mencakup sisi pertambahan sisi Pajak Pertambahan Nilai dari konten digital, serta tata kelola perpajakan agar lebih kredibel dab dapat dipercaya.
Di samping itu, Sri Mulyani mengatakan akan mendengarkan arahan dari Jokowi, termasuk untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Karena setiap perubahan pajak pasti terpengaruh atau mempengaruhi APBN secara langsung," ujar dia. "Jadi kita juga harus mendesain APBN di tahun 2020 dan seterusnya dengan antisipasi reformasi tersebut."
CAESAR AKBAR