TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD belum menerima daftar 32 nama calon anggota Badan Pengawas Keuangan alias BPK yang telah lolos passing grade di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan pihaknya masih menunggu daftar resmi nama-nama yang bakal disorongkan itu dari pimpinan DPR.
“Kami pada dasarnya menunggu kapan DPR menyerahkan surat itu,” ujarnya kala dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Juli 2019.
Sebanyak 32 nama calon anggota BPK itu sebelumnya telah beredar di publik. Nama-nama tersebut pada 4 Juli lalu diserahkan oleh Komisi XI DPR ke pimpinan dewan untuk diserahkan kepada DPD.
Mengacu pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD. Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis dan di dalamnya memuat semua nama lengkap calon.
Adapun pertimbangan ini diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak diterimanya surat pertimbangan dari pimpinan DPR. Kemudian, calon anggota BPK yang terpilih akan diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Dewan juga akan melibatkan lembaga terkait, seperti Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ajiep mengimbuhkan, saat ini pihaknya tidak akan proaktif meminta daftar 32 nama calon anggota BPK ke DPR. Sebab, DPD dalam hal ini hanya bertindak memberi pertimbangan. Artinya, ujar dia, DPD tidak memiliki kewajiban untuk mengatur jadwal seleksi. “Yang mengatur jadwal DPR karena kembali mereka yang tetapkan,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak mengkonfirmasi terkait penyetoran 32 nama calon anggota BPK ke DPD. “Cek ke sekretariat saja ya,” ujarnya.