Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Anggota BPK Tinggal 32, DPR Sebut 3 Alasan Pendaftar Gugur

image-gnews
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dan Anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G. Plate usai mengikuti proses lobi antar fraksi di ruang rapat panitia kerja paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dan Anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G. Plate usai mengikuti proses lobi antar fraksi di ruang rapat panitia kerja paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Separuh pendaftar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dinyatakan gugur dalam proses seleksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kemarin, Kamis, 4 Juli 2019. Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengatakan, saat ini tersisa 32 calon dari 64 yang mendaftar.

BACA: Soroti Seleksi Anggota BPK, ICW: Ada Peluang Kesepakatan Gelap

Berdasarkan catatan komisi, separuh pendaftar gugur lantaran alasan yang berbeda. “Yang tidak lolos seleksi ini dikategorikan ke tiga kategori,” ujar Plate kala dihubungi Tempo pada Kamis petang, 4 Juli 2019.

Kategori pertama adalah mengundurkan diri. Menurut Plate, dua di antara beberapa orang yang mencabut berkasnya berasal dari kalangan politikus. Mereka ialah politikus Gerindra, Ferry Juliantono, dan politikus PKB, Rusdi Kirana—yang juga pendiri perusahaan maskapai Lion Air.

Sementara kategori kedua ialah pendaftar yang tidak melengkapi berkas hingga hari terakhir batas pendaftaran. Komisi XI menutup pendaftaran pada 1 Juli lalu.

Sedangkan kategori ketiga, peserta tak lolos lantaran tidak memenuhi standar nilai rata-rata peserta. Plate menjelaskan, dari 64 peserta, rata-rata passing grade mereka 77,85. Passing grade dinilai dari makalah yang diajukan oleh para calon.

Adapun pada Kamis, 4 Juli 2019 kemarin, Komisi XI telah menyorongkan 32 nama calon anggota BPK yang lolos seleksi kepada pimpinan dewan. Plate enggan menyebutkan 32 nama itu lantaran merupakan dokumen rahasia. “Saya harus menjaga kewibawaan masing-masing calon,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pimpinan dewan selanjutnya akan meneruskan 32 nama ini kepada Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. DPD nantinya bakal memberikan rekomendasi kepada panitia seleksi. Setelah DPD menggodok 32 nama, Komisi XI akan menyusun jadwal uji kepatutan atau fit and proper test.  

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan uji kepatutan akan digelar Agustus hingga September mendatang. “Setelah di DPD kami akan bikin jadwal uji kepatutan,” ucapnya dalam sambungan telepon.

Proses pengangkatan anggota BPK baru untuk periode 2019-2024 mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Pasal 14 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis dan di dalamnya memuat semua nama lengkap calon. 

Adapun pertimbangan ini diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak diterimanya surat pertimbangan dari pimpinan DPR. Kemudian, calon anggota BPK yang terpilih akan diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Dewan juga akan melibatkan lembaga terkait, seperti Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Undang-undang ini mengamandemen peraturan sebelumnya yang menyerahkan hak pemilihan anggota auditor keuangan ke presiden. Sebelumnya, pemilihan anggota BPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

13 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

22 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.