Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah PHK Massal, Dirut Krakatau Steel: Itu Restrukturisasi

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel Cilegon (FSBKN), Laskar Merah Putih dan Komunitas Pemantau Korupai mengadakan aksi demo di depan Gedung KPK menuntut adanya penyelidikan kepada direksi PT.Krakatau Steel terkait adanya dugaan korupsi, 25 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin
Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel Cilegon (FSBKN), Laskar Merah Putih dan Komunitas Pemantau Korupai mengadakan aksi demo di depan Gedung KPK menuntut adanya penyelidikan kepada direksi PT.Krakatau Steel terkait adanya dugaan korupsi, 25 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim tegas membantah kabar yang beredar bahwa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaannya. Ia memastikan, tidak ada PHK massal kepada karyawannya seperti yang telah ramai diberitakan.

BACA: Enggan Bahas Isu PHK, Bos Krakatau Steel Bicara Restrukturisasi

PT Krakatau Steel, menurut Silmy, tengah menjalankan program restrukturisasi agar kinerja perusahaan dapat kembali sehat dan berdaya saing. Restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi uutang, bisnis, dan organisasi.

“Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan PHK. Ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi,” ungkap Silmy Karim dalam keterangan resmi yang diterima Antara, Kamis 4 Juli 2019. 

Adapun restrukturisasi yang dilakukan Krakatau Steel adalah dengan melakukan penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, spin-off, serta pelepasan unit kerja. Unit kerja  yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan (KS), menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center. "Program ini disebut juga cost to profit center," tutur Silmy.

Silmy Karim mengatakan, dalam hal menjalankan perampingan organisasi juga melibatkan anak-anak usaha KS Group.  Sementara anak perusahaan yang mendapat tambahan karyawan dari KS akan dapat mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan pasar dan pendapatan baru dari luar KS Group.

Ia menyadari, program restrukturisasi dan transformasi perusahaan ini tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, ribuan buruh dari sejumlah perusahaan di bawah PT Krakatau Steel atau KS melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung teknologi PT KS menolak rencana restukturisasi dan PHK sepihak yang akan dilakukan PT Krakatau Steel, di Cilegon, Selasa, 2 Juli 2019.

BACA: Enggan Bahas Isu PHK, Bos Krakatau Steel Bicara Restrukturisasi

Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Baja Cilegon atau FSBC tersebut dimulai dari kawasan PT Krakatai Steel tepatnya di depan gedung teknologi PT Krakatau Steel di Cilegon. Usai melakukan orasi di depan PT Krakatau Steel para buruh bergerak ke depan Kantor Pemkot Cilegon Jalan Jend. Sudirman, No. 2, Ramanuju, Kota Cilegon.

Dalam aksinya para buruh yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Krakatau Steel atau SBKS menolak rencana restukturisasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel, karena akan mengancam masa depan para buruh dan keluarganya. Buruh meminta PT Krakatau Steel memikirkan kembali kebijakannya melakukan resturkturisasi dan PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT Krakatau Steel.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

1 hari lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. Akibat terus merugi karena permintaan yang menurun, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

7 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

10 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

29 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

29 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

21 Maret 2024

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

27 November 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Terkini: Gaji dan Tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Janji Prabowo tentang BBM Dikritik

Berita terkini: Gaji dan tunjangan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, janji Prabowo tentang BBM dikritik.


Gabung TKN Prabowo-Gibran, Presiden Komisaris Krakatau Pipe Industries Anggawira Mundur

27 November 2023

Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka (tengah) menerima berkas dukungan dari Ketua Umum DPP Repnas Anggawira (ketiga kanan), Dewan Pembina Repnas Bahlil Lahadalia (ketiga kiri) saat Deklarasi Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) di Kawasan SCBD, Jakarta, Minggu, 12 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gabung TKN Prabowo-Gibran, Presiden Komisaris Krakatau Pipe Industries Anggawira Mundur

Presiden Komisaris PT Krakatau Pipe Industries (KPI) Anggawira mengundurkan diri dari jabatannya untuk bergabung dengan TKN Prabowo-Gibran.


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

17 November 2023

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

Ucapan selamat tinggal dari Rumah.com. Mulai tanggal 1 Desember 2023 kami akan berhenti beroperasi.