Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsep Toserba Perbatasan Bea Cukai, Dari Barang hingga Pembeli

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dalam konferensi pers satu tahun Pusat Logistik Berikat (PLB), di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dalam konferensi pers satu tahun Pusat Logistik Berikat (PLB), di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan konsep toko serba alias toserba lintas batas di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Ia mengatakan toko ini akan berbentuk selayaknya toko modern yang biasa ada di kota.

Baca juga: Perbatasan Utara Rentan Penyelundupan Senjata, Terkait Terorisme?

"Seperti toko besar modern di perbatasan, Ini akan dipenuhi kebutuhan pokok seperti air mineral, kopi, gula, susu, dan telur, bukan alat canggih seperti mobil," ujar Heru di di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. Nantinya, pemerintah juga akan membuat daftar barang-barang apa saja yang bisa diperdagangkan di toserba tersebut.

Adapun orang yang bisa berbelanja di sana akan dibatasi dengan daftar identitas dan sidik jari. Setiap transaksi di sana juga dilakukan menggunakan mata uang rupiah. Adapun besar nilai belanjaan yang bebas bea masuk adalah US$ 300 per orang per bulan untuk Papua Nugini, 600 ringgit Malaysia per orang per bulan untuk Malaysia, US$ 250 per orang per bulan untuk Filipina dan US$ 50 per orang per hari untuk Timor Leste.

"Jadi orang tidak perlu sudah payah beli gula harus nyeberang negara. Dengan adanya toko ini harapannya terbantu," kata Heru.

Nantinya, stok barang yang diperdagangkan di toko itu tidak melulu disuplai dari dalam negeri. Apabila produksi lokal belum mencukupi dan bila dipaksakan biayanya tidak efisien, maka barang bisa diimpor dari negara tetangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai pembangunannya, Bea Cukai berharap pemerintah daerah ikut serta. Itu sejalan dengan rencana pemerintah membangun pusat logistik berikat bahan pokok di perbatasan. "Kami bicara dengan rekan pemda, kami berharap BUMNDes (Badan Usaha Milik Desa) yang bisa memanfaatkan ini," ujar Heru.

Menurut Heru, Pemda di perbatasan seyogyanya bisa memanfaatkan dana desa yang dikucurkan pemerintah sebagai modal awal membuat toko serba di sana. Di samping, Heru juga membuka tangan kepada para pengusaha swasta yang mau berpartisipasi dalam pembangunan toserba perbatasan itu. Ia berjanji memfasilitasi dunia usaha untuk terwujudnya pusat perbelanjaan lintas batas.

"Apakah BUMNDes bisa kerja sama dengan pengusaha juga baik. Jadi pemerintah menyiapkan infrastruktur, pengusaha menyediakan barangnya. Pengusaha murni juga boleh selama syarat dipenuhi," kata Heru. Berdasarkan data Badan Nasional Pengelola Perbatasan mencatat ada 187 kecamatan di perbatasan Indonesia.

Penyediaan toserba perbatasan alias PLB Bahan Pokok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.0412019. Berdasarkan aturan itu, pihak yang berhak membeli di toserba perbatasan itu adalah masyarakat setempat yang memegang Kartu Identitas Lintas Batas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

21 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

1 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

4 hari lalu

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin, 18 Desember 2023. Polresta Banda Aceh menetapkan salah seorang imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar yang saat ini menempati lantai dasar gedung BMA. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan


Emmanuel Macron Minta Hizbullah Ditarik dari Perbatasan Israel-Lebanon

4 hari lalu

Asap mengepul di Lebanon, terlihat dari perbatasan Israel-Lebanon di Israel utara, 12 November 2023. Militer Israel menembaki apa yang dikatakannya sebagai posisi militan di dekat perbatasan dengan Lebanon setelah pejuang Hizbullah menembakkan roket ke Israel. REUTERS/Evelyn Hockstein
Emmanuel Macron Minta Hizbullah Ditarik dari Perbatasan Israel-Lebanon

Emmanuel Macron rapat dengan Perdana Menteri Lebanon untuk mendiskusikan kelompok Hizbullah.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.