Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Calon Anggota Bertabur Para Mantan, BPK Sulit Independen?

image-gnews
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman, menunjukkan foto motor Harley Davidson saat memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 22 September 2017. KPK menahan dan memeriksa Auditorat VII Badan Pemeriksa Keuangan Sigit Yugoharto. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman, menunjukkan foto motor Harley Davidson saat memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 22 September 2017. KPK menahan dan memeriksa Auditorat VII Badan Pemeriksa Keuangan Sigit Yugoharto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meragukan integritas dan independensi calon peserta seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang bertabur mantan direktur lembaga, politikus, hingga mantan dewan pengawas badan. Pernyataannya ini diungkapkan untuk menanggapi beredarnya nama-nama yang mengisi daftar calon peserta seleksi BPK. 

Baca: Kelar Audit Laporan Keuangan Garuda, BPK Catat Banyak Temuan

“Kalau (BPK) diisi politikus, kan akan jadi bias. Apalagi para mantan yang pernah menjabat,” ujar Uchok kala dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Juli 2019. 

Uchok mengabsen beberapa mantan direktur atau dewan pengawas perusahaan yang maju pemilihan. Di antaranya, Tito Sulistio yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia atau BEI pada 2015 hingga 2018. Kemudian, Wisnuntoro yang konon menjabat sebagai Presiden Direktur Pertamina Foundation periode 2017 hingga 2018. 

Selain itu, ia menyoroti hadirnya para politikus yang turut bertengger di daftar calon anggota pengawas keuangan itu. Mulai Mantan Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana, Ketua DPP Partai Gerindra Pius Lustrilanang, hingga politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Akhmad Muqowam. 

Menurut Uchok, semestinya BPK ditempati oleh tokoh-tokoh independen yang benar-benar memiliki integritas dan belum pernah menduduki jabatan apa pun. Dengan daftar yang beredar saat ini, ia memandang BPK malah menjadi ajang bagi ‘deretan para mantan’ untuk mencari pekerjaan alias job seeking

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Daripada enggak ngapa-ngapain, mereka pun akhirnya daftar BPK supaya enggak jadi pengangguran. Apalagi syaratnya longgar,” ujarnya. 

Uchok memandang, bila deretan calon yang ditengarai kurang memiliki kapabilitas ini dilantik sebagai anggota BPK, integritas lembaga pengawas keuangan itu bakal melorot. Kinerja BPK periode mendatang juga dikhawatirkan menurun. 

Komisi XI DPR sebelumnya telah melakukan evaluasi administrasi kepada calon anggota BPK. Evaluasi administrasi diperlukan untuk menentukan sosok calon pengganti anggota BPK yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2019 mendatang.

Baca: Daftar Kriteria Anggota BPK Versi Fitra

Komisi XI DPR telah menerima 64 pendaftar calon pimpinan di BPK. Dari 64 di antaranya, terdapat nama-nama menonjol. Selain Rusdi Kirana dan Tito Sulistio, muncul nama calon legislatif dari Partai Gerindra yang gagal maju dalam pemilihan 2019, Wilgo Zainar. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

15 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

16 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.