TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas 14 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga atau LKKL Tahun 2018 yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara 1. Dari 14 LKKL, dua lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.
BACA: Menjelang Sidang MK, KPU Masih Pertimbangkan untuk Hadirkan Saksi
"Kalau KPK persediaan, kalau KPU saya lupa. Karena memang KPK selama ini (bermasalah) persediaan barang rampasannya," kata Anggota I Badan Pemeriksan Keuangan, Agung Firman Sampurna di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut dia, perhatian akuntabilitas KPK luput pada bagian barang rampasan iti. "Namun itu bukan kesengajaan, saya paham. Tapi tetap saja ini bagian yang penting dalam pemeriksaan kita, mempengaruhi opini," ujarnya.
BACA: Mantan Bendahara KPU Kota Bogor Jadi Tersangka Korupsi
Sedangkan, terdapat satu opini disclamer yang diberikan BPK, yaitu terhadap laporan keuangan Badan Keamanan Laut. Menurut Agung hal itu terjadi karena terdapat pembatasan lingkup dalam belanja modal.
"Pembatasan lingkup itu terjadi karena sebagaian dari dokumen-dokumen disita oleh penyidik untuk keperluan penegakan hukum. Sudah barang tentu itu merupakan wewenang dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk barang bukti. Dan tidak salah juga kalau kemudian kami tidak bisa minta," kata Agung.
Menurut Agung, BPK sudah mencari beberapa prosedur alternatif, namun tetap tidak bisa, karena ada pembatasan lingkup. Dia mengatakan opini disclaimer diberikan karena ada pembatasan lingkup, sehingga pemeriksaan tidak bisa dapat melakukan proses pengujian. "Dan angkanya material, signifikan, maka diberikan disclaimer. Kami tidak bisa memberikan pendapat, karena ada pembatasan," ujarnya.
Adapun dari 14 lembaga itu yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Lemhannas, Wantannas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Siber dan Sandi Negara, Komnas HAM, BNN, Basamas, Bawaslu, dan BMKG.
Baca berita tentang KPU lainnya di Tempo.co.