TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso mengatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia mengatakan OJK akan segera mengumumkan laporan keuangan tersebut.
Baca juga: Soroti Laporan Keuangan, BEI Sebut Kontrak Garuda dan Mahata Tak Detail
"Sebelumnya yang jadi masalah kemarin adalah audited report kinerja 2018," kata Wimboh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Namun, Wimboh enggan memberitahu keputusan OJK terhadap hasil pemeriksaan keuangan perusahaan pelat merah itu. Di lokasi yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan hal itu akan diumumkan sebelum solat Jumat.
Anggota I Badan Pemeriksan Keuangan, Agung Firman Sampurna mengatakan BPK menemukan sejumlah masalah dalam hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. "Secara umum memang kami melihat ada dugaan kuat terjadi financial enginering, rekayasa keuangan," kata Agung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Menurut dia, salah satu masalah itu adalah soal pengakuan piutang Garuda. "Itu salah satunya. Tapi intinya banyak temuan, temuannya itu banyak. Temuan maupun rekomendasinya banyak," kata ujarnya.
Menurut Agung, temuan itu diketahui setelah BPK melakukan sidang badan. Dalam sidang itu auditor BPK menyampaikan hasil review terhadap kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan audit laporan keuangan Garuda.
Namun dia enggan membeberkan temuan-temuan yang banyak itu. Menurut dia, detail akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Koordinator Auditor Utama Keuangan Negara 7 BPK.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menduga proses audit keuangan Garuda Indonesia. belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku. "Tapi tidak bisa serta merta kami putuskan sanksinya," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria sebelumnya menolak menekan laporan keuangan yang mencatatkan pembukuan Garuda Indonesia selama setahun dalam rapat umum pemegang saham tahunan 24 April lalu. Penolakan keduanya dibuktikan dengan surat keberatan yang dilayangkan terhadap perusahaan pada 2 April 2019.
Sebelumnya, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan, sejatinya ada dua transaksi pada perjanjian kerja sama Garuda - Mahata. Keduanya terkait layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di dalam pesawat. Menurut Fuad, hal itu tidak melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23, karena secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS