TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia atau BEI menyebut kontrak pembayaran antara PT Garuda Indonesia Tbk. dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) tidak detail. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan dalam kontrak keduanya, tak tertera jelas kapan waktu tagihan piutang mesti dibayarkan.
Baca juga: Tak Bahas Tiket, Luhut Pandjaitan Ungkap Pertemuan dengan Garuda
"Dalam kontrak, tidak ada hal yang detail diatur jika para pihak tidak menjalankan kewajibannya. Jadi yang saya ingin sampaikan kami tidak hanya ingin mendengar dari mereka tapi juga mempelajari kontraknya," kata Nyoman kepada media di Gedung Bursa Efek, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juni 2019.
Sebelumnya, laporan keuangan Garuda Indonesia disebut-sebut tidak sesuai standar akuntansi. Hal ini diungkap oleh mantan Komisaris Garuda Indonesia Dany Oskaria dan Komisari Garuda Chairal Tanjung usai rapat pemegang saham lewat sebuah surat yang ditulis pada 2 April 2019.
Menurut Chairal dan Dony, yang sama-sama meneken surat itu, perseroan dianggap tak sejalan dengan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23. Menurut keduanya, Garuda telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang. Piutang yang dimaksud berasal dari perjanjian kerja sama antara Mahata dan PT Citilink Indonesia selaku anak usaha Garuda.
Adapun, kata Nyoman, jika waktu pembayaran tak diatur dengan detail maka ada kemungkinan pembayaran piutang bisa dilakukan kapan saja bahkan hingga beberapa tahun ke depan. Padahal, hal ini penting karena piutang itu sudah masuk sebagai salah satu pendapatan Garuda yang masuk dalam Laporan Keuangan perseroan tahun 2018.
Menurut Nyoman, hal itu menjadi salah satu pertanyaaan yang telah diajukan oleh otoritas bursa kepada manajemen Garuda. "Itu juga sudah kami pertanyakan. Jadi intinya informasi-informasi tersebut sudah lengkap," kata Nyoman.
Nyoman juga mengatakan otoritas bursa juga telah mengetahui bahwa dalam surat perjanjian itu, tertulis pada Oktober 2018, perseroan wajib menerima sejumlah dana tertentu sebagai hak yang diberikan kepada Mahata untuk pemasaran perangkat.
Lebih lanjut, tutur Nyoman, saat ini otoritas BEI telah sampai dalam proses penelaahan dokumen. Otoritas juga telah mendengar masukan dari berbagai pihak mulai dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Rencananya, BEI juga akan mengkoordinasikan hasil telaah dan temuan serta pernyataan resmi Garuda kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Meski tak menjelaskan kapan keputusan akan diambil, Nyoman berharap dalam waktu dekat telah ada keputusan dan hasil pemeriksaan. "Very soon mudah mudahan bisa kami umumkan hasil pemeriksaannya," kata dia.