TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah tak perlu risau menanggapi tagihan piutang dari Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai Rp 1,9 triliun sebagai pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Menurut dia, piutang tersebut tak dapat dibayar bila Lapindo belum memulai kembali produksinya.
Baca juga: Kemenkeu: Utang Lapindo Rp 773,38 M Belum Termasuk Bunga
“Cost recovery itu akan dibayarkan tidak melalui uang cash, tapi mereka akan mengambil melalui pemotongan produksi. Sepanjang mereka enggak ada produksi, ya itu enggak akan terbayar,” ujar Komaidi saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Juni 2019.
Lapindo sebelumnya mengakui memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp 773 miliar. Namun, pada waktu bersamaan, Lapindo juga mengklaim memiliki piutang. Piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo pada 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.
Piutang kepada pemerintah telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saat spesial audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo pada Juni 2018. Piutang ini juga telah diverifikasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas melalui surat SKK Migas Nomor SRT 0761/SKKMA0000/2018/S4 dengan tanggal 10 September 2018.
Menurut Komadi, skema pembayaran piutang ini seperti model penggarapan sawah dengan sistem bagi hasil. “(Duit) penggantiannya akan menjadi cost reduction. Jadi 85-15 bagi hasil, itu adalah pembagian dikurangi cost recovery di setiap tahun anggaran,” ujarnya.
Adapun masa berlaku pembayaran cost recovery tersebut berbanding lurus dengan sisa masa kontrak. Komaidi mencontohkan, bila Lapindo memiliki total masa kontrak 30 tahun, namun pada tahun ke lima perusahaan mengalami masalah, biaya-biaya yang dikeluarkan selama 5 tahun masa produksi itu bisa ditagih dalam jangka waktu 25 tahun.
Komaidi memungkinkan, cost recovery yang menjadi piutang bakal hilang bila pada jangka waktu tertentu jika perusahaan tak kembali berproduksi.
Aturan pengembalian biaya operasional alias cost recovery Lapindo ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
CAESAR AKBAR