TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sudah berlakukan regulasi yang mengatur taksi online atau taksi berbasis aplikasi pada hari ini Senin, 18 Juni 2019. Namun, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan masih memberikan toleransi kepada aplikator maupun pengemudi.
Baca juga: Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Mulai Selasa Pekan Ini
"Sudah berlaku aturannya hari ini, tetapi memang juga kita belum melakukan penegakan hukum dan menoleransi pelanggaran untuk sekarang ini," kata Ahmad Yani seusai rapat dengan Komisi V DPR-RI di Jakarta Pusat, Senin, 18 Juni 2019.
Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini masih banyak mitra pengemudi yang belum mengurus izin, sesuai Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam peraturan tersebut diatur hal-hal yang meliputi keselamatan dan keamanan pengemudi serta penumpangnya, tarif dasar, dan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi. "Selain itu, kebijakan perihal suspend pengemudi yang membandel juga diatur di dalam beleid tersebut."
Sedangkan aturan tarif secara rinci diatur di dalam beleid turunannya, yakni Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3244/AJ/DJPD/2017. Regulasi ini mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.
Ahmad Yani mengungkapkan, Kemenhub saat ini tengah memperjuangkan tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2016 yang di dalamnya menyangkut tentang melakukan proses perizinan melalui Online Single Submission atau OSS dan berharap pada pekan ini bisa terselesaikan. "Minggu ini kalau bisa kita selesaikan," kata dia.
Baca juga: Kemenhub Bakal Ubah Lagi Tarif Ojek Online
Menurut Ahmad Yani, sebenarnya, dalam pengajuan izin kendaraan angkutan sewa khusus tidak perlu menggunakan rekomendasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Imdonesia Nomor PM 85 tahun 2018. Namun hal ini masih tersandung dengan aturan OSS. "Maka OSS harus kita perbaiki dan minggu ini akan sinkronisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Ahmad Yani.
Ikuti pemberitaan tentang taksi online di Tempo.co
EKO WAHYUDI