Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hitung PPN Mukena 1,75 M, Ditjen Pajak: Bukan Sindir Syahrini

image-gnews
Detail mukena Fatimah Syahrini yang dirancang oleh Syahrini. Instagram/@princesssyahrini
Detail mukena Fatimah Syahrini yang dirancang oleh Syahrini. Instagram/@princesssyahrini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya merilis pernyataan ihwal hitungan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pengusaha mukena. Hitungan tersebut diunggah pada 28 Mei 2019 lalu, tak lama setelah artis Syahrini--yang juga pengusaha mukena--membeberkan penjualan produknya. 

Baca: Viral, Dahnil Anzar Jelaskan Pajak Vespa Mati Sejak 2014

"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar
PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitternya, Rabu, 29 Mei 2019. 

Cuitan Ditjen Pajak itu lantas berkembang viral. Hingga kini cuitan tersebut disukai oleh 4.600 pengguna Twitter, menuai 881 komenter dan di-retweet hingga 5.600 kali. 

Sejumlah warganet menengarai bahwa pernyataan Ditjen Pajak ini menyinggung pendapatan dan kewajiban menyetor PPN dari usaha yang dijalankan artis Syahrini. Sebab, angka hitungan yang dipakai sebagai percontohan sama persis dengan harga jual produk mukena penyanyi asal Sukabumi itu.

Netizen dengan akun @fasha1102 misalnya mempertanyakan harga mukena yang disebut oleh Ditjen Pajak. "Apakah sudah di cek invoicenya? Harga 3,5jt tersebut apakah sdh termasuk ppn atau belom? InsyaAllah Syahrini taat pajak ya," seperti dikutip dari cuitannya, Rabu, 29 Mei 2019.

 

Salah satu netizen, @yolaseptika malah melihat hal tersebut dari sisi yang berbeda. Ia menilai besaran PPN yang harus disetor sebesar Rp 17,5 miliar sangat mungkin digunakan untuk merenovasi sekolah. "1,75 milyar cukup buat renovasi satu sekolah tak layak di daerah tertinggal," seperti dikutip dari cuitannya.

Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan cuiten Ditjen Pajak sejatinya bukan menyindir Syahrini. Namun, mengedukasi masyarakat ihwal PPN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau berjualan sudah lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengusaha punya kewajiban menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN 10 persen," ujar Hestu saat dihubungi Tempo pada Kamis, 30 Mei. 

Sebelumnya, Syahrini melalui label Fatimah Syahrini memasarkan produk mukenanya seharga Rp 3,5 juta per item. Produk tersebut dijual ekslusif dengan kemasan khusus dan pin emas berlogo SYR. Keterangan dalam Instagram menyatakan produk muka Syahrini ludes sebanyak 1.500 item. 

Baca: Tanggapi Poyuono, Sri Mulyani Sebut Gaji DPR dari Pajak

Tempo telah mencoba memgkonfirmasinya melalui manajer Syahrini, Aisyahrani, melalui pesan pendek, Kamis, 30 Mei 2019. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas. 

Simak berita lainnya terkait pajak di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

3 jam lalu

Suasana Festival Kuliner JPM dukuh atas, Setiabudi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Intergitas Transit Jakarta (ITJ) memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Penyebrangan Multiguna (JPM) sepanjang 260 meter untuk Festival Kuliner yang menyuguhkan sejumlah makanan khas Indonesia yang bekerja sama dengan pedagang UMKM dan mampu menarik 280.000 pengunjung dari 28 Agustus lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta setuju dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.


Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

4 jam lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

PT Transjakarta sudah memasukkan pelaku pelecehan seksual itu dalam status orang dalam pengawasan di lingkungan transportasi publik tersebut.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

14 jam lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

1 hari lalu

Polsek Mampang mendatangi lokasi pencurian di Gang PLO Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel, yang viral di media sosial, Sabtu, 2 Desember 2023. Dok. Polsek Mampang
Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

Polisi memeriksa lokasi pencurian yang viral di media sosial.


Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian kotak amal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pencurian Kotak Amal Ketiga Kalinya di Masjid Ini, Videonya Viral

Pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah, Perumahan Bekasi Jaya Indah Irigasi, Kota Bekasi, terekam kamera CCTV.


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

3 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

Pemerintah bakal membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari pajak, jika menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara.


5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

3 hari lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

KPU menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024, sebagai rangkaian Pemilu 2024. Berikut tema dan jadwalnya.


Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

4 hari lalu

Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com
Wacana PFN Bisa Himpun Pajak Film, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menanggapi wacana BUMN Perum Produksi Film Negara (PFN) untuk menghimpun pajak film bioskop.


Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

4 hari lalu

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

Video viral Bupati Bogor enggan salami dua perwira TNI saat demo warga Parungpanjang terhadap operasional truk tambang pada Minggu 20 November 2023.