TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya merilis pernyataan ihwal hitungan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pengusaha mukena. Hitungan tersebut diunggah pada 28 Mei 2019 lalu, tak lama setelah artis Syahrini--yang juga pengusaha mukena--membeberkan penjualan produknya.
Baca: Viral, Dahnil Anzar Jelaskan Pajak Vespa Mati Sejak 2014
"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar
PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitternya, Rabu, 29 Mei 2019.
Cuitan Ditjen Pajak itu lantas berkembang viral. Hingga kini cuitan tersebut disukai oleh 4.600 pengguna Twitter, menuai 881 komenter dan di-retweet hingga 5.600 kali.
Sejumlah warganet menengarai bahwa pernyataan Ditjen Pajak ini menyinggung pendapatan dan kewajiban menyetor PPN dari usaha yang dijalankan artis Syahrini. Sebab, angka hitungan yang dipakai sebagai percontohan sama persis dengan harga jual produk mukena penyanyi asal Sukabumi itu.
Netizen dengan akun @fasha1102 misalnya mempertanyakan harga mukena yang disebut oleh Ditjen Pajak. "Apakah sudah di cek invoicenya? Harga 3,5jt tersebut apakah sdh termasuk ppn atau belom? InsyaAllah Syahrini taat pajak ya," seperti dikutip dari cuitannya, Rabu, 29 Mei 2019.
Salah satu netizen, @yolaseptika malah melihat hal tersebut dari sisi yang berbeda. Ia menilai besaran PPN yang harus disetor sebesar Rp 17,5 miliar sangat mungkin digunakan untuk merenovasi sekolah. "1,75 milyar cukup buat renovasi satu sekolah tak layak di daerah tertinggal," seperti dikutip dari cuitannya.
Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan cuiten Ditjen Pajak sejatinya bukan menyindir Syahrini. Namun, mengedukasi masyarakat ihwal PPN.
"Kalau berjualan sudah lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengusaha punya kewajiban menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN 10 persen," ujar Hestu saat dihubungi Tempo pada Kamis, 30 Mei.
Sebelumnya, Syahrini melalui label Fatimah Syahrini memasarkan produk mukenanya seharga Rp 3,5 juta per item. Produk tersebut dijual ekslusif dengan kemasan khusus dan pin emas berlogo SYR. Keterangan dalam Instagram menyatakan produk muka Syahrini ludes sebanyak 1.500 item.
Baca: Tanggapi Poyuono, Sri Mulyani Sebut Gaji DPR dari Pajak
Tempo telah mencoba memgkonfirmasinya melalui manajer Syahrini, Aisyahrani, melalui pesan pendek, Kamis, 30 Mei 2019. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas.
Simak berita lainnya terkait pajak di Tempo.co.