Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hitung PPN Mukena 1,75 M, Ditjen Pajak: Bukan Sindir Syahrini

image-gnews
Detail mukena Fatimah Syahrini yang dirancang oleh Syahrini. Instagram/@princesssyahrini
Detail mukena Fatimah Syahrini yang dirancang oleh Syahrini. Instagram/@princesssyahrini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya merilis pernyataan ihwal hitungan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pengusaha mukena. Hitungan tersebut diunggah pada 28 Mei 2019 lalu, tak lama setelah artis Syahrini--yang juga pengusaha mukena--membeberkan penjualan produknya. 

Baca: Viral, Dahnil Anzar Jelaskan Pajak Vespa Mati Sejak 2014

"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar
PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitternya, Rabu, 29 Mei 2019. 

Cuitan Ditjen Pajak itu lantas berkembang viral. Hingga kini cuitan tersebut disukai oleh 4.600 pengguna Twitter, menuai 881 komenter dan di-retweet hingga 5.600 kali. 

Sejumlah warganet menengarai bahwa pernyataan Ditjen Pajak ini menyinggung pendapatan dan kewajiban menyetor PPN dari usaha yang dijalankan artis Syahrini. Sebab, angka hitungan yang dipakai sebagai percontohan sama persis dengan harga jual produk mukena penyanyi asal Sukabumi itu.

Netizen dengan akun @fasha1102 misalnya mempertanyakan harga mukena yang disebut oleh Ditjen Pajak. "Apakah sudah di cek invoicenya? Harga 3,5jt tersebut apakah sdh termasuk ppn atau belom? InsyaAllah Syahrini taat pajak ya," seperti dikutip dari cuitannya, Rabu, 29 Mei 2019.

 

Salah satu netizen, @yolaseptika malah melihat hal tersebut dari sisi yang berbeda. Ia menilai besaran PPN yang harus disetor sebesar Rp 17,5 miliar sangat mungkin digunakan untuk merenovasi sekolah. "1,75 milyar cukup buat renovasi satu sekolah tak layak di daerah tertinggal," seperti dikutip dari cuitannya.

Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan cuiten Ditjen Pajak sejatinya bukan menyindir Syahrini. Namun, mengedukasi masyarakat ihwal PPN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau berjualan sudah lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengusaha punya kewajiban menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN 10 persen," ujar Hestu saat dihubungi Tempo pada Kamis, 30 Mei. 

Sebelumnya, Syahrini melalui label Fatimah Syahrini memasarkan produk mukenanya seharga Rp 3,5 juta per item. Produk tersebut dijual ekslusif dengan kemasan khusus dan pin emas berlogo SYR. Keterangan dalam Instagram menyatakan produk muka Syahrini ludes sebanyak 1.500 item. 

Baca: Tanggapi Poyuono, Sri Mulyani Sebut Gaji DPR dari Pajak

Tempo telah mencoba memgkonfirmasinya melalui manajer Syahrini, Aisyahrani, melalui pesan pendek, Kamis, 30 Mei 2019. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas. 

Simak berita lainnya terkait pajak di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

1 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

7 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

9 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

9 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

12 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya