Hitung PPN Mukena 1,75 M, Ditjen Pajak: Bukan Sindir Syahrini

Detail mukena Fatimah Syahrini yang dirancang oleh Syahrini. Instagram/@princesssyahrini
Detail mukena Fatimah Syahrini yang dirancang oleh Syahrini. Instagram/@princesssyahrini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya merilis pernyataan ihwal hitungan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pengusaha mukena. Hitungan tersebut diunggah pada 28 Mei 2019 lalu, tak lama setelah artis Syahrini--yang juga pengusaha mukena--membeberkan penjualan produknya. 

Baca: Viral, Dahnil Anzar Jelaskan Pajak Vespa Mati Sejak 2014

"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar
PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitternya, Rabu, 29 Mei 2019. 

Cuitan Ditjen Pajak itu lantas berkembang viral. Hingga kini cuitan tersebut disukai oleh 4.600 pengguna Twitter, menuai 881 komenter dan di-retweet hingga 5.600 kali. 

Sejumlah warganet menengarai bahwa pernyataan Ditjen Pajak ini menyinggung pendapatan dan kewajiban menyetor PPN dari usaha yang dijalankan artis Syahrini. Sebab, angka hitungan yang dipakai sebagai percontohan sama persis dengan harga jual produk mukena penyanyi asal Sukabumi itu.

Netizen dengan akun @fasha1102 misalnya mempertanyakan harga mukena yang disebut oleh Ditjen Pajak. "Apakah sudah di cek invoicenya? Harga 3,5jt tersebut apakah sdh termasuk ppn atau belom? InsyaAllah Syahrini taat pajak ya," seperti dikutip dari cuitannya, Rabu, 29 Mei 2019.

 

Salah satu netizen, @yolaseptika malah melihat hal tersebut dari sisi yang berbeda. Ia menilai besaran PPN yang harus disetor sebesar Rp 17,5 miliar sangat mungkin digunakan untuk merenovasi sekolah. "1,75 milyar cukup buat renovasi satu sekolah tak layak di daerah tertinggal," seperti dikutip dari cuitannya.

Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan cuiten Ditjen Pajak sejatinya bukan menyindir Syahrini. Namun, mengedukasi masyarakat ihwal PPN.

"Kalau berjualan sudah lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengusaha punya kewajiban menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN 10 persen," ujar Hestu saat dihubungi Tempo pada Kamis, 30 Mei. 

Sebelumnya, Syahrini melalui label Fatimah Syahrini memasarkan produk mukenanya seharga Rp 3,5 juta per item. Produk tersebut dijual ekslusif dengan kemasan khusus dan pin emas berlogo SYR. Keterangan dalam Instagram menyatakan produk muka Syahrini ludes sebanyak 1.500 item. 

Baca: Tanggapi Poyuono, Sri Mulyani Sebut Gaji DPR dari Pajak

Tempo telah mencoba memgkonfirmasinya melalui manajer Syahrini, Aisyahrani, melalui pesan pendek, Kamis, 30 Mei 2019. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum dibalas. 

Simak berita lainnya terkait pajak di Tempo.co.








Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih kepada Wajib Pajak, Total SPT Tahunan Capai 12,01 Juta

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai mengisi surat pemberitahuan(SPT) wajib pajak orang pribadi bersama jajaran Direktur Jenderal Kementerian Keuangan di Gedung Marie Muhammad, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Tempo/Hendartyo Hanggi
Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih kepada Wajib Pajak, Total SPT Tahunan Capai 12,01 Juta

Sri Mulyani membeberkan penerimaan terdiri dari 11,68 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 333 ribu SPT Wajib Pajak Badan


Terkini: Isi Surat Terbuka Pegawai Milenial Bea Cukai yang Viral, Tiga Lini Pengawasan Pegawai Kemenkeu

9 jam lalu

Suasana di Bandara Kualanamu pada periode libur Natal dan tahun baru, Kamis, 30 Desember 2021. Tempo/Francisca Christy
Terkini: Isi Surat Terbuka Pegawai Milenial Bea Cukai yang Viral, Tiga Lini Pengawasan Pegawai Kemenkeu

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari isi surat terbuka berisi aduan pegawai milenial Ditjen Bea Cukai di Bandara Kualanamu yang viral.


Irjen Kemenkeu Beberkan Tiga Lini Pengawasan Pegawai Kemenkeu Bermasalah

11 jam lalu

Awan Nurwaman Nuh. komwasjak.kemenkeu.go.id
Irjen Kemenkeu Beberkan Tiga Lini Pengawasan Pegawai Kemenkeu Bermasalah

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sistem kerangka kerja untuk melakukan pengawasan terhadap pegawainya.


Melongok Isi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu yang Sempat Viral

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Kualanamu Medan Elfi Haris (kedua kanan) didampingi Ketua BKP Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap (ketiga kanan) beserta jajaran terkait mengecek proses pemulangan satwa burung asal Afrika Selatan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 15 Maret 2022. Sebanyak 1.102 ekor burung dari 14 jenis diekspor balik ke Afrika Selatan dan Malaysia setelah ditolak Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Sumatera Utara karena Afrika Selatan merupakan negara yang dilanda wabah
Melongok Isi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu yang Sempat Viral

Surat terbuka aduan pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu sempat viral. Begini isinya.


Viral Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial Kualanamu, Usai Diteliti Ternyata Ini Hasilnya

13 jam lalu

Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 3 Desember 2021. PT Angkasa Pura II (AP II) bekerja sama dengan GMR Airports Consortium India sebagai mitra strategis untuk mengembangkan Bandara Kualanamu dengan nilai investasi sebesar Rp56 triliun selama 25 tahun. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Viral Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial Kualanamu, Usai Diteliti Ternyata Ini Hasilnya

Viral surat terbuka aduan pegawai milenial soal oknum nakal bea cukai di Bandara Kualanamu diselidiki Ditjen Bea Cukai.


Stafsus Sri Mulyani Ungkap 3 Tingkat Hukuman Berat kepada Pegawai Kemenkeu yang Bermasalah

14 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Ungkap 3 Tingkat Hukuman Berat kepada Pegawai Kemenkeu yang Bermasalah

Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, membeberkan tingkat hukuman berat yang dijatuhkan kepada pegawai Kemenkeu yang bermasalah.


320 Ribu Ton Tekstil Ilegal Impor Masuk RI, Produsen Serat dan Benang: Negara Kehilangan Pendapatan Rp 19 T

15 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
320 Ribu Ton Tekstil Ilegal Impor Masuk RI, Produsen Serat dan Benang: Negara Kehilangan Pendapatan Rp 19 T

Ketua Umum APSyFI Redma Wirawasta mengungkap impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal melonjak sepanjang tahun lalu. Apa dampaknya?


Belajar dari Kasus Koper Alissa Wahid dan Piala Fatimah, Dirjen Bea Cukai: Perbaikan Layanan Terus Dilakukan

16 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Belajar dari Kasus Koper Alissa Wahid dan Piala Fatimah, Dirjen Bea Cukai: Perbaikan Layanan Terus Dilakukan

Belajar dari kasus koper Alissa Wahid yang diacak-acak dan piala Fatimah Zahra yang ditagih pajak, Ditjen Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan.


Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

1 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kedua dari kanan) dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

Irjen Kemenkeu telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya. Bagaimana hasilnya?


Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pihaknya terus melakukan perbaikan di internal institusi yang dipimpinnya.