Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Diminta Atur Besaran dan Jangka Waktu Promo Ojek Online

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. Promo murah ini membuat antar operator melakukan perang harga. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. Promo murah ini membuat antar operator melakukan perang harga. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dinilai perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan 12 Tahun 2019. Hal itu agar terjadi persaingan yang sehat antar-aplikator atau penyedia ojek online.

BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online

"Dalam revisi itu perlu menambahkan sejumlah ketentuan, salah satunya membatasi promo pada batas yang wajar," kata Ketua KPPU Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Menurut Syarkawi, aturan promo yang dimaksud termasuk jumlah atau nilai besaran promo dan jangka waktu pemberian promo. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Dia menilai, jika salah satu aplikator memberi promo tidak wajar, akan membuat pesaing mati. "Lalu jika pesaing mati akibat praktek promo berlebihan atau predatory pricing, maka akan tercipta monopoli," ujar Syarkawi.

Syarkawi mengatakan, jika terjadi monopoli, maka akan berpotensi merugikan konsumen dan mitra pengemudi. Adapun kata dia, predatory pricing merupakan strategi perusahaan dengan cara menjual rugi di bawah tarif yang wajar atau seharusnya.

Jika promo banting harga seperti itu terus-terusan berlangsung, kata Syarkawi, akan melanggar Pasal 20 Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dalam beleid itu, pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi, yang nantinya bisa menimbulkan perusahaan monopolis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini harus diatur dalam peratuan menteri, predatory bisa dihindari," kata Syarkawi.

Aturan itu, kata Syarkawi, justru bisa memacu pertumbuhan timbulnya pemain baru di industri digital bida tersebut. "Makanya pak Menteri Perhubungan harus menjadikan ini sebagai concern," ujar dia.

Baca: Menhub: Tarif Ojek Online di Bandung Dikeluhkan Terlalu Mahal

Sebelumnya, Chief Corporate Affairs Go- Jek, Nila Marita, menyebutkan sejumlah program promo dan diskon dimaksudkan untuk menarik konsumen yang dalam beberapa hari terakhir diakui menurun akibat tarif yang tinggi. "Makanya kita buat berbagai program menarik,"katanya yang ditemui di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu petang, 8 Mei 2019.

Namun begitu, menurut Nila, pemberlakuan promo dan diskon ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan dalam hal ini mengeluarkan banyak subsidi.

WIRA UTAMA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Presiden Jokowi soal wacana kendaraan wajib asuransi.


Unair dan Grab Buka Beasiswa untuk Mahasiswa yang Jadi Driver

9 hari lalu

Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Unair dan Grab Buka Beasiswa untuk Mahasiswa yang Jadi Driver

Pendaftaran beasiswa Grab untuk mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) dibuka sampai 18 Juli 2024.


Viral Ojol Dipukuli Pengemudi Mobil Derek di Bintaro, Ini Kata Warga Sekitar

9 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Viral Ojol Dipukuli Pengemudi Mobil Derek di Bintaro, Ini Kata Warga Sekitar

Dari keterangan pengendara ojol itu, pengemudi mobil towing itu sebelumnya berkendara secara ugal ugalan.


Pakai Motor Pinjaman, Ojol di Tangsel Jadi Sasaran Debt Collector

12 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Pakai Motor Pinjaman, Ojol di Tangsel Jadi Sasaran Debt Collector

Motor pinjaman yang dipakai ojol di Tangsel dirampas kawanan debt collector.


Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

23 hari lalu

Ilustrasi sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

Paket mi instan yang diantar ojol tersebut berisi sabu kurang lebih seberat satu gram.


Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

44 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.


SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

46 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) desak Menteri Ida Fauziyah sahkan pengemudi ojek online atau Ojol sebagai pekerja tetap dan bebas Tapera.


Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

52 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Ojek online atau Ojol terancam kena pungutan Tapera. Ini tuntutan Serikat Angkutan Indonesia ke Kementerian Ketenagakerjaan.


Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

28 Mei 2024

Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 11 Juni 2019. ANTARA
Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX DPR sebut pekerja hubungan kemitraan seperti ojek online (ojol) wajib dapat jaminan perlindungan kerja.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

17 Mei 2024

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.