Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Diminta Atur Besaran dan Jangka Waktu Promo Ojek Online

Editor

Rahma Tri

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. Promo murah ini membuat antar operator melakukan perang harga. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. Promo murah ini membuat antar operator melakukan perang harga. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dinilai perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan 12 Tahun 2019. Hal itu agar terjadi persaingan yang sehat antar-aplikator atau penyedia ojek online.

BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online

"Dalam revisi itu perlu menambahkan sejumlah ketentuan, salah satunya membatasi promo pada batas yang wajar," kata Ketua KPPU Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Menurut Syarkawi, aturan promo yang dimaksud termasuk jumlah atau nilai besaran promo dan jangka waktu pemberian promo. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Dia menilai, jika salah satu aplikator memberi promo tidak wajar, akan membuat pesaing mati. "Lalu jika pesaing mati akibat praktek promo berlebihan atau predatory pricing, maka akan tercipta monopoli," ujar Syarkawi.

Syarkawi mengatakan, jika terjadi monopoli, maka akan berpotensi merugikan konsumen dan mitra pengemudi. Adapun kata dia, predatory pricing merupakan strategi perusahaan dengan cara menjual rugi di bawah tarif yang wajar atau seharusnya.

Jika promo banting harga seperti itu terus-terusan berlangsung, kata Syarkawi, akan melanggar Pasal 20 Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dalam beleid itu, pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi, yang nantinya bisa menimbulkan perusahaan monopolis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini harus diatur dalam peratuan menteri, predatory bisa dihindari," kata Syarkawi.

Aturan itu, kata Syarkawi, justru bisa memacu pertumbuhan timbulnya pemain baru di industri digital bida tersebut. "Makanya pak Menteri Perhubungan harus menjadikan ini sebagai concern," ujar dia.

Baca: Menhub: Tarif Ojek Online di Bandung Dikeluhkan Terlalu Mahal

Sebelumnya, Chief Corporate Affairs Go- Jek, Nila Marita, menyebutkan sejumlah program promo dan diskon dimaksudkan untuk menarik konsumen yang dalam beberapa hari terakhir diakui menurun akibat tarif yang tinggi. "Makanya kita buat berbagai program menarik,"katanya yang ditemui di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu petang, 8 Mei 2019.

Namun begitu, menurut Nila, pemberlakuan promo dan diskon ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan dalam hal ini mengeluarkan banyak subsidi.

WIRA UTAMA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

14 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

Rinaldi Azis, 27 tahun, pengendara ojek online atau ojol menjadi korban perampasan HP saat minum kopi di Jalan Raden Sanim Depok.


Grab Indonesia Angkat Ridzki Kramadibrata sebagai Komisaris

31 hari lalu

Ridzki Kamadibrata. Dok Tempo/Muhammad Hidayat
Grab Indonesia Angkat Ridzki Kramadibrata sebagai Komisaris

Grab Indonesia mengumumkan pengangkatan Ridzki Kramadibrata sebagai Dewan Komisaris.


Polisi Bantah AKBP Buddy Alfrits Naik Ojek Online ke Rel Kereta Api Sebelum Tewas

38 hari lalu

Konferensi pers kasus kematian Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Buddy Alfirst Towoliu di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, 1 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO.
Polisi Bantah AKBP Buddy Alfrits Naik Ojek Online ke Rel Kereta Api Sebelum Tewas

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus kematian Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits kepada kepolisian.


Jokowi Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol, SPAI: Seharusnya Jadi Contoh Kementerian Ketenagakerjaan

52 hari lalu

Presiden Joko Widodo ditemani Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan penyerahan bantuan paket sembako bagi para pengemudi ojek daring atau ojol di sekitar Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 13 April 2023. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bagikan Sembako ke Pengemudi Ojol, SPAI: Seharusnya Jadi Contoh Kementerian Ketenagakerjaan

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia SPAI Lily Pujiati menanggapi pembagian sembako oleh Presiden Jokowi pada ratusan pengemudi ojek online (Ojol)


Jokowi Bagi-bagi Bansos ke Ratusan Pengemudi Ojek Online di Depan Istana

57 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Jokowi Bagi-bagi Bansos ke Ratusan Pengemudi Ojek Online di Depan Istana

Presiden Jokowi siang ini membagikan bingkisan berupa bansos kepada ratusan pengendara ojek online. Penyerahan bantuan langsung dilakukan di depan pagar Istana Merdeka


5 Perusahaan Ojek Online yang Gulung Tikar dari Uber hingga Ladyjek

58 hari lalu

LadyJek, layanan Ojek berbasis aplikasi, diluncurkan di Conclave, Mampang, 8 Oktober 2015. LadyJek mengusung warna magenta untuk seluruh atribut yang identik dengan wanita. TEMPO/Vindry Florentin
5 Perusahaan Ojek Online yang Gulung Tikar dari Uber hingga Ladyjek

Uber salah satu perusahaan ojek online pemula di Indonesia, namun Maret 2018, ia gulung tikar. Siapa lagi yang tak kuat bertahan, termasuk Ladyjek.


Tak Ada Kebijakan THR untuk Pekerja Informal, Aspek: Pengemudi Ojol dan Kurir Harus Minta ke Siapa?

8 April 2023

Ilustrasi THR. ANTARA
Tak Ada Kebijakan THR untuk Pekerja Informal, Aspek: Pengemudi Ojol dan Kurir Harus Minta ke Siapa?

Serikat Pekerja Platform Daring menyatakan seharusnya pemerintah membuatkan payung hukum THR bagi pekerja informal.


Disebut Gagal Lindungi Pekerja karena Tak Berikan THR Ojol, Begini Tanggapan Wamenaker

8 April 2023

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Disebut Gagal Lindungi Pekerja karena Tak Berikan THR Ojol, Begini Tanggapan Wamenaker

Wamenaker Afriansyah Noor menanggapi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) soal tudingan pemerintah gagal melindungi pengemudi ojol terkait THR.


Tak Ada THR Lebaran bagi Driver, Gojek: Kami Sediakan Insentif Berkelanjutan

6 April 2023

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tak Ada THR Lebaran bagi Driver, Gojek: Kami Sediakan Insentif Berkelanjutan

Hubungan kemitraan antara perusahaan dengan pengemudi ojek atau taksi online membuat Gojek tidak mengucurkan tunjangan hari raya atau THR.


Wamenaker, Serikat Pekerja, hingga Asosiasi Pengemudi Ojol Angkat Bicara Soal THR Bagi Ojol

5 April 2023

Demo Ojek Online di Silang Monas tuntut pemerintah turunkan harga BBM dan penerbitan payung hukum, Jumat, 9 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Wamenaker, Serikat Pekerja, hingga Asosiasi Pengemudi Ojol Angkat Bicara Soal THR Bagi Ojol

Pemberian THR bagi ojol kembali menjadi perbincangan. Pemerintah tetap mengacu pada peraturan, sedangkan serikat dan asosiasi sebaliknya.