Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online

image-gnews
Pengemudi ojek online di antaranya yang menjadi mitra Go-Jek sedang menunggu penumpang di bahu jalan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Mereka membatalkan rencana mogok nasional terkait kepatuhan perusahaan aplikator memberlakukan tarif baru. TEMPO/Lani Diana
Pengemudi ojek online di antaranya yang menjadi mitra Go-Jek sedang menunggu penumpang di bahu jalan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Mereka membatalkan rencana mogok nasional terkait kepatuhan perusahaan aplikator memberlakukan tarif baru. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Research Institute of Socio-Economic Development (Rised) memaparkan hasil sigi terbarunya tentang persepsi konsumen terhadap kenaikan tarif ojek online. Peneliti Rised sekaligus ekonom dari Universitas Airlanga, Rumayya Batubara, mengatakan 75 persen penumpang skala nasional menolak tarif baru yang ditetapkan aplikator.

Baca: Tarif Naik, Pengemudi Ojek Online: Belum Sesuai dengan Tuntutan

"Konsumen menolak karena kesediaan mereka mengalokasikan penambahan tarif tidak sesuai dengan peningkatan tarif yang terjadi di lapangan," ujar Rumayya dalam diskusi bertajuk 'Diseminasi Hasil Riset Survei Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online' yang berlangsung di Restoran Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.

Berdasarkan survei, penolakan paling tajam terjadi untuk konsumen di zona II, yakni di Jabodetabek. Rumayya mencatat, ada 82 persen penumpang di Jabodetabek menolak kenaikan tarif.

Penumpang zona tersebut bersedia mengalokasikan dana tambahan untuk tarif ojek online sebesar Rp 5.200 per hari. Sedangkan realitasnya, setelah kenaikan tarif, penumpang ojek online di Jabodetabek mesti mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 6-15 ribu per hari.

Rumayya menjelaskan, dampak kenaikan tarif ojek online ini membebani konsumen karena harga batas bawah dan batas atas yang diterapkan Kementerian Perhubungan di beleidnya tidak sesuai dengan tarif yang harus dibayar. "Angka yang disebutkan adalah angka nett yang diterima oleh pengemudi. Sedangkan tarif yang dirasakan oleh konsumen lebih mahal karena aplikator mengambil tarif jasa 20 persen," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk zona II Jabodetabek, Rumayya mencontohkan, tarif batas bawah yang harus dibayarkan konsumen per kilometer adalah Rp 2.500. Sedangkan tarif flagfall atau minimal tarif mencapai Rp 10-12 ribu. Bukan Rp 8-10 ribu seperti yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

BACA: Pengemudi Ojek Online Diduga Teroris Ditangkap di Bekasi

Peneliti sekaligus ekonom Fithra Faisal mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini berpotensi berdampak pada merosotnya jumlah konsumen. Selain itu, kenaikan tarif ini juga berpotensi pada peningkatan laju inflasi. Apalagi, penerapan kenaikan tarif bersamaan dengan momentum Ramadan. "Sumbangan kontribusi kenaikan tarif ojek online ini terhadap inflasi bisa sampai 50 persen," ujarnya di tempat yang sama.

Survei terbaru Rised ini dilakukan di 9 kota, pada tiga zona yang meliputi wilayah Indonesia bagian barat, tengah, Jabodetabek, dan timur. Sigi ini melibatkan 3.000 konsumen dengan periode riset 9 April hingga 3 Mei 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

14 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

17 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

19 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

23 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

26 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

27 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

30 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

32 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.