TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha lembaga jasa keuangan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa. Izin usaha BPRS Muamalat Yotefa dicabut karena gagal memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah
"Pencabutan izin usaha Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019," kata Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu 15 Mei 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, Muamalat Yotefa telah ditetapkan status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 16 Juni 2016. Hal ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Muamalat Yotefa yang kurang dari 0 persen.
Menurut Fictor, penetapan status BDPK tersebut juga disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS. Kondisi ini juga mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah nol persen.
Status tersebut juga ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus/pemegang saham bergegas melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan supaya keluar dari status BDPK dengan rasio KPMM minimal 8 persen, tidak terealisasi.
Baca: Perusahaan Pergadaian Menjamur, OJK Tertibkan per Juli Mendatang
Karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin buruk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus/pemegang saham dalam menyehatkan BPRS, OJK mengeluarkan kebijakan mencabut izin. Keputusan ini juga telah sesuai dengan Pasal 38 POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK Nomor 56/SEOJK.03/2017.
"Maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan," kata Fictor.