TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menyebutkan imbal hasil investasi atau total nilai manfaat dana haji pada tahun 2018 mencapai Rp 6 triliun. Angka tersebut naik 28 persen dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp 4,7 triliun.
Baca: Biaya Haji Indonesia Rp 35,2 Juta, Menag: Termurah di ASEAN
Baca Juga:
Dalam rilisnya, BPKH, menjelaskan nilai manfaat itu akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji, imbal hasil para calon haji, dan biaya operasional BPKH. "Nilai manfaat Rp 500 miliar sudah didistribusikan kepada calon jemaah haji tunggu mulai Februari 2019," seperti dikutip dari rilis yang diunggah dalam situs resmi BPKH, Sabtu, 4 Mei 2019.
Nilai manfaat tersebut, menurut BPKH, telah dibagikan kepada sekitar 4,1 juta calon jemaah haji tunggu. Distribusi pada Februari merupakan tahap pertama dari dua tahap pembagian nilai manfaat. "Besaran distribusi nilai manfaat tahap kedua nilainya ditentukan setelah audit BPK selesai dilakukan."
BPKH juga menyebutkan telah ada layanan virtual account yang bisa digunakan calon jemaah haji tunggu melihat perkembangan dananya. Adapun dana yang pertama kali disetorkan calon jemaah haji tunggu saat mendaftar adalah sebesar Rp 25 juta.
"Calon Jemaah haji tunggu yang telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta bisa melihat besaran nilai manfaat yang mereka dapatkan melalui website BPKH di va.bpkh.go.id," seperti dikutip dari rilis di situs BPKH tersebut.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, sebelumnya, mengatakan, saat ini calon jemaah haji yang sudah mendaftar namun masih menunggu giliran keberangkatan telah mencapai 4 juta orang. Mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang keberadaan uang setoran awal pendaftaran yang jumlahnya sebesar Rp 25 juta per orang dengan akumulasi dana saat ini telah mencapai Rp 114 triliun.
Mustolih menyebutkan para calon jemaah haji tak tahu ke mana saja dana haji tersebut disimpan dan diinvestasikan, bagaimana skema investasinya, berapa imbal hasilnya maupun nilai manfaatnya, berapa besar yang disubsidi kepada jemaah haji yang berangkat lebih dahulu melalui skema dana optimalisasi tidak jelas. "Karena hanya diketahui oleh kalangan terbatas," ujarnya, awal Februari lalu.
Baca: Sejumlah Pemberangkatan Umrah Akan Digeser ke Bandara Kertajati
Oleh karena itu, Mustolih mendesak ada transparansi informasi soal pengelolaan dana haji tersebut. "Dengan minimnya informasi semacam itu, tentu saja hal ini merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” katanya.
BISNIS