Belakangan, langkah pelelangan kapal memang menuai polemik. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Praseyo yang memastikan proses lelang kapal pencuri ikan yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti prosedur yang ada. "Dalam proses lelang, ada lembaga lain yang menaksir harga dan dilelang secara terbuka," kata dia di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2019.
Baca: KRI Tjiptadi Ditabrak Kapal Vietnam, Luhut: Harus Protes Keras
Menurut dia, kapal ini telah ditawarkan melalui pihak ketiga melalui proses penaksiran harga alias appraisal. Prasetyo juga mengatakan tidak masalah bila kapal itu kemudian jatuh ke tangan pemilik lama. "Toh kalau pemilik kapal ketahuan mencuri lagi, pemerintah juga tinggal melakukan penangkapan lagi."
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya menandakan pengawasan yang kurang. "Itu pelelangan yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang, kita menyalahkan sistem," ujar Luhut di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019.
CAESAR AKBAR