TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan keberatannya akan kebijakan pelelangan kapal ilegal. Menurut Menteri Susi, kebijakan itu bukan sikap pemerintah umum, melainkan oknum saja.
Baca: Susi Pudjiastuti akan Tenggelamkan 51 Kapal KIA dari Vietnam
"Sekali lagi, itu bukan kebijakan pemerintah secara umum. Kalau itu wacana itu oknum saja," ujar Susi saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Susi mengatakan kebijakan yang berbeda dari penenggelaman kapal keluar dari oknum. Sebab, kata Susi, Presiden Joko Widodo tetap tegas bahwa Indonesia mesti memberi efek jera kepada pencuri ikan. "Karena konflik dunia akan beralih dari politik, ideologi, menjadi kebutuhan pangan, dan laut ini salah satunya."
Berdasarkan analisa KKP, dalam satu tahun terakhir agresivitas pencurian ikan oleh kapal asing di Natuna meningkat tajam. "Ini karena ada wacana kapal ikan ilegal dilelang," kata Susi.
Menurut Susi, intrusi dan provokasi terhadap kapal patroli KKP dan TNI AL ituMenu bukan hanya dilakukan oleh kapal Vietnam, tapi juga kapal Malaysia. Ia mencatat ada insiden kapal asing mengejar atau bahkan hampir menabrak kapal Indonesia sebanyak empat kali pada tahun ini. Belum lagi intrusi di perairan Belawan, Sumatera Utara.
Menurut Susi, para penangkap ikan ilegal cenderung tidak jera karena berdasarkan perhitungan, mereka tetap untung meski kapalnya ditangkap. Hitungannya, kapal ilegal itu bakal dilelang kembali dengan harga sekitar Rp 200-500 juta.
Sementara, sekali melaut mencuri ikan di laut Indonesia, mereka bisa meraup Rp 1-2 miliar. "Itu terbukti dengan kapal residivis yang ditangkap kembali, jengkelnya kami menangkap kapal yang pernah ditangkap," kata Susi.
Karena itu, Susi melihat hasil penerimaan negara bukan pajak bagi negara dari pelelangan kapal ilegal itu tidak setara dengan kerugian akibat pencurian ikan dan risiko pengejaran di lapangan. Ditambah, kapal yang ditangkap tersebut berisiko kembali lagi melaut setelah dilelang. Ia lebih sepakat dengan penindakan tegas terhadap kapal ilegal tersebut.