Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Uji Insentif Merger

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak akan menguji kelayakan calon perusahaan yang ingin menikmati insentif merger berdasarkan nilai buku. Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah mengatakan pengujian (businetulang ngilu lupusss purpose test) dilakukan untuk memastikan merger ini bertujuan mengembangkan usaha dan bukan untuk menghindari pajak. "Ini persyaratan untuk mengevaluasi niat merger, sebab penghitungan berdasarkan nilai buku merupakan insentif yang sangat menguntungkan," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, kemarin. Nilai pengalihan harta untuk merger atau pemekaran usaha, sesungguhnya ditetapkan berdasarkan nilai pasar. Namun untuk mendukung perkembangan dunia usaha, pemerintah memberi fasilitas menggunakan nilai buku untuk menetapkan nilai harta. Perusahaan yang ingin menikmati fasilitas ini harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak dengan melengkapi rencana bisnis setelah merger, melunasi utang-utang pajak baik bagi perusahaan yang akan bergabung atau melebur. Setelah itu harus lulus business purpose test untuk memastikan bahwa tujuan merger adalah benar. Djonifar melanjutkan, perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini tidak perlu melakukan likuidasi dahulu. Perusahaan juga tidak boleh mengalihkan kerugian atau sisanya ke perusahaan baru pada saat merger. Tujuannya agar tidak menimbulkan capital gain yang dapat merugikan negara. "Pengalihan kerugian bisa dilakukan tapi calon perusahaan merger itu harus ikhlas kehilangan insentif tersebut," kata Djonifar. Merger yang dilakukan perusahaan, seharusnya adalah sinergi bisnis yang berpotensi menguntungkan, seperti merger antar bank. "Kalau merger pabrik tekstil dengan bengkel sepeda tidak memenuhi business purpose test sebab tidak menciptakan sinergi yang baik, sehingga tidak berhak menerima fasilitas," kata Djonifar. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun aturan pelaksanaan business purpose test. Djonifar melanjutkan, tes ini disusun setelah Departemen Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/2008 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Maret lalu. Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai pemilik bank yang akan merger sudah siap menjalankan business purpose test yang akan dilakukan Direktorat Jenderal pajak. "Ketentuan itu merupakan prasyarat yang harus dipenuhi, dengan sendirinya pemilik bank sudah memperhitungkan," kata Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin.Eko Nopiansyah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

6 Juni 2021

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak berbicara pada pertemuan para menteri keuangan dari seluruh kelompok negara G7 menjelang KTT para pemimpin G7, di Lancaster House di London, Inggris 4 Juni 2021. [Stefan Rousseau/PA Wire/Pool via REUTERS]
Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

Negara Kelompok G7 sepakat untuk menarik pajak minumum global yang lebih tinggi pada bisnis multinasional seperti Google, Facebook, Apple, dll


Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

4 Juni 2021

Peserta berpesiar di kanal dengan perahu selama parade tahunan gay pride di Amsterdam, Belanda, Sabtu, 3 Agustus 2019. Warga LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) kenakan kostum terbaiknya dalam parade ini. REUTERS/Eva Plevier
Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

Pemerintah Bangladesh berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan transgender.


Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

21 Februari 2021

Kanselir Menteri Keuangan Rishi Sunak berbicara dalam konferensi pers tentang situasi yang sedang berlangsung dengan penyakit virus Corona (COVID-19) di London, Inggris 17 Maret 2020. [Matt Dunham / Pool via REUTERS]
Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak akan menaikkan pajak perusahaan untuk membayar perpanjangan skema bantuan Covid-19 dalam anggaran bulan depan


Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

7 Februari 2021

Kanselir Keuangan Inggris Rishi Sunak berbicara selama wawancara TV di London, Inggris 22 November 2020. [REUTERS / Simon Dawson]
Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

Inggris berencana mengenakan pajak kepada ritel dan perusahaan teknologi yang labanya melonjak selama pandemi Covid-19.


Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

26 April 2019

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

Setoran pajak proyek gas Tiung Biru, Bojonegoro ini merupakan yang terbesar di lingkungan proyek Migas.


Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

10 Mei 2018

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

Petugas pajak tersebut dikenai sanksi skorsing dari KKP Pratama Bangka.


Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

27 Oktober 2017

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Ketua Kadin Rosan Roeslani usai menyerahkan (SPH) Surat Pernyataan Harta di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, 27 September 2016. Kadin mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk merepatriasi hartanya ke dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

Pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.


Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

20 Maret 2017

Tony Keusgen Managing Director Google Indonesia dalam pengumuman pencarian populer Google Indonesia tahun 2016. TEMPO/Maya Nawangwulan
Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016.


Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

14 Maret 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam sosialisasi e-LHKPN di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Maret 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

Sri Mulyani mengaku selama ini mungkin koordinasi antar
lembaga pemerintah memang harus diperbaiki.


Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

23 November 2016

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

Walau tidak miliki kantor di Indonesia, Facebook dinilai sebagai perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.