TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
Baca: Lagi, Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Terbaik di Asia-Pasifik
“Menteri Keuangan RI sudah melaporkan LHKPN secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nufransa melalui akun Twitter resminya, Senin, 15 April 2019.
Pernyataan Nufransa menanggapi celetukan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean yang mempertanyakan kepatuhan menteri-menteri Kabinet Indonesia Kerja Jokowi dalam melaporkan hartanya.
Ferdinand sebelumnya menayangkan ulang atau me-retweet berita yang menyebut “tak ada satu pun menteri Jokowi” yang menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah. Bersama berita yang ditulis media daring Gelora.co, Ferdinand memberikan komentarnya.
“Ehhh, katanya bersih.!! Ternyata seperti ini? Tak pernah lapor harta kekayaan?” tulis Ferdinand, Senin, 16 April 2019.
Berita tersebut merujuk pada temuan Indonesia Coruption Watch atau ICW yang menyatakan para menteri era Presiden Jokowi tak patuh menyorongkan lembar LHKPN ke KPK. Menurut ICW, hingga 31 Maret, belum ada satu pun menteri Jokowi yang menyerahkan LHKPN.
Data itu dinukil ICW dari temuan yang diperoleh melalui penelusuran pada laman e-LHKPN, Pantau LHKPN, dan ACCH-KPK. Menurut ICW, hanya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito yang melaporkan hartanya. Sementara itu, data yang diterima Tempo berbeda. Data dari KPK per 14 April 2019 menyatakan hanya tiga menteri yang belum melaporkan LHKPN untuk tahun wajib lapor 2018.
Ketiganya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya. Meski masih ada menteri yang belum melaporkan hartanya, KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, tingkat kepatuhan LHKPN berkisar pada angka 60 persen. Sedangkan tahun ini 70 persen.
Berdasarkan data KPK, penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor berjumlah 350.002 orang. Mereka berasal dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Ditilik dari data KPK tersebut, Sri Mulyani termasuk menteri yang patuh melaporkan LHKPN. Ia mengirimkan laporan LHKPN tahun 2018-nya pada 25 Maret 2019, berbarengan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sejumlah kebijakan Sri Mulyani juga berorientasi untuk menghilangkan potensi terjadinya korupsi. Akhir tahun lalu, misalnya, ia melakukan pengkajian soal usulan penyesuaian remunerasi bagi pejabat struktural hingga kepala daerah.
Usulan penyesuaian remunerasi ini didengungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memandang, remunerasi dapat berpotensi menekan angka korupsi di level daerah.
Baca: Di ASEAN, Sri Mulyani Sebut Jokowi Bangun Fondasi Penting RI
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun dalam porsi anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mengupah aparatur sipil.
ROSSENO AJI