Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Lion Air JT610 Mengaku Dipaksa Teken Dokumen

image-gnews
Pengacara Michael Indrayana yang mewakili firma hukum Kabateck LLP Amerika Serikat menjelaskan gugatan keluarga korban Lion Air JT 610 ke pengadilan Cook County, Illinois, Amerika Serikat, di Restoran Penang Bistro kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Pengacara Michael Indrayana yang mewakili firma hukum Kabateck LLP Amerika Serikat menjelaskan gugatan keluarga korban Lion Air JT 610 ke pengadilan Cook County, Illinois, Amerika Serikat, di Restoran Penang Bistro kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610, Merdian Agustin, mengaku dipaksa perusahaan maskapai tersebut untuk menandatangani dokumen yang berisi relase and discharge atau RnD. Dokumen tersebut memuat pernyataan tertulis yang menyatakan pihak keluarga korban tidak akan melayangkan tuntutan kepada Lion Air, Boeing, dan 200 perusahaan lainnya. 

Baca: Somasi, Keluarga Korban Lion Air JT610 Minta Kompensasi Rp 1,25 M Dibayar

"Saya dipaksa (menandatangani dokumen). Mereka bilang, take it or leave it," ujar Merdian saat ditemui di Restoran Penang Bistro kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019. 

Dokumen tersebut merupakan syarat bagi keluarga korban kecelakaan pesawat untuk menerima ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar. Adapun Merdian diundang untuk menandatangani surat tersebut pada Maret 2019 lalu, tepat lima bulan setelah kecelakaan nahas JT 610 terjadi. 

Adapun Merdian Agustin adalah keluarga dari Eka Suganda. Eka Suganda meninggal dalam kecelakaan nahas JT 610 di perairan Karawang pada 23 Oktober lalu. Eka tewas meninggalkan Mardian dan tiga anaknya. 

Lebih jauh Merdian berkukuh tak akan menandatangani dokumen RnD lantaran terdapat syarat yang dinilai cacat hukum. Firma hukum Kabateck LLP, yang menggandeng kantor advokat Kailimang & Ponto, mengatakan dokumen RnD tak masuk dalam persyaratan pencairan ganti rugi korban kecelakaan pesawat. 

Pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto, mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, telah diatur bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat berhak menerima ganti rugi. Dalam Pasal 23 dipertegas bahwa besarnya kerugian tidak menutup penumpang menuntut perusahaan ke pengadilan. "Ahli waris atau korban dapat melakukan penuntutan pengadilan dan dapat ganti kerugian tambahan," ujarnya pada waktu yang sama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Michael Indrayana yang mewakili firma hukum Kabateck LLP di Amerika Serikat mendorong keluarga korban untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan Cook County, di negara bagian Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan untuk menuntut hak yang setimpal atas kerugian yang dialami akibat keluarga kehilangan anggotanya. 

Saat ini, menurut Michael, sudah ada 60 keluarga yang mendaftarkan gugatan ke Amerika Serikat dan masih dalam proses. Gugatan diajukan pada November, tepat sebulan setelah JT 610 mengalami kecelakaan. 

Michael mengatakan, tak menutup kemungkinan pihak keluarga yang telah menandatangani RnD untuk mengajukan tuntutan. Apalagi, kata dia, Boeing secara resmi telah mengakui kesalahan yang disampaikan melalui keterangan video baru-baru ini. Kesalahan itu menyebabkan dua pesawat keluaran Boeing berjenis 737 Max 8 kecelakaan dalam selang waktu 6 bulan. 

"Kami lihat pernyataan minta maafnya Boeing adalah langkah baik (bagi keluarga korban," ucap Michael. Ia berharap keluarga korban segera memperoleh kepastian hukum atas tuntutanya dan menerima ganti rugi yang pantas tanpa harus meneken perjanjian RnD yang diduga merugikan.

Baca: Didesak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Lion Air Pasrah

Hingga berita ini ditulis, pihak Lion Air belum memberi keterangan resmi. Tempo telah mencoba menghubungi Lion Air melalui sambungan telepon dan pesan pendek, namun belum memperoleh respons. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

5 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

6 hari lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

6 hari lalu

Kecelakaan maskapai Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta yang jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang tersebut juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.  TEMPO/Abdi Purmono
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

8 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

9 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

21 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

26 hari lalu

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron bertemu dengan Perdana Menteri sementara Lebanon Najib Mikati (tidak terlihat) di Beirut, Lebanon 1 Februari 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Pemerintah Inggris telah menerima saran dari pengacaranya sendiri yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza


Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

27 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan pesawat terbang. ANTARA/Fransisco Carolio
Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

Dibutuhkan minimal 329 pesawat untuk melayani lonjakan jumlah penumpang selama libur lebaran.