TEMPO.CO, Jakarta - Anggota keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610, Merdian Agustin, mengaku dipaksa perusahaan maskapai tersebut untuk menandatangani dokumen yang berisi relase and discharge atau RnD. Dokumen tersebut memuat pernyataan tertulis yang menyatakan pihak keluarga korban tidak akan melayangkan tuntutan kepada Lion Air, Boeing, dan 200 perusahaan lainnya.
Baca: Somasi, Keluarga Korban Lion Air JT610 Minta Kompensasi Rp 1,25 M Dibayar
"Saya dipaksa (menandatangani dokumen). Mereka bilang, take it or leave it," ujar Merdian saat ditemui di Restoran Penang Bistro kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.
Dokumen tersebut merupakan syarat bagi keluarga korban kecelakaan pesawat untuk menerima ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar. Adapun Merdian diundang untuk menandatangani surat tersebut pada Maret 2019 lalu, tepat lima bulan setelah kecelakaan nahas JT 610 terjadi.
Adapun Merdian Agustin adalah keluarga dari Eka Suganda. Eka Suganda meninggal dalam kecelakaan nahas JT 610 di perairan Karawang pada 23 Oktober lalu. Eka tewas meninggalkan Mardian dan tiga anaknya.
Lebih jauh Merdian berkukuh tak akan menandatangani dokumen RnD lantaran terdapat syarat yang dinilai cacat hukum. Firma hukum Kabateck LLP, yang menggandeng kantor advokat Kailimang & Ponto, mengatakan dokumen RnD tak masuk dalam persyaratan pencairan ganti rugi korban kecelakaan pesawat.
Pengacara Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto, mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, telah diatur bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat berhak menerima ganti rugi. Dalam Pasal 23 dipertegas bahwa besarnya kerugian tidak menutup penumpang menuntut perusahaan ke pengadilan. "Ahli waris atau korban dapat melakukan penuntutan pengadilan dan dapat ganti kerugian tambahan," ujarnya pada waktu yang sama.
Pengacara Michael Indrayana yang mewakili firma hukum Kabateck LLP di Amerika Serikat mendorong keluarga korban untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan Cook County, di negara bagian Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini diajukan untuk menuntut hak yang setimpal atas kerugian yang dialami akibat keluarga kehilangan anggotanya.
Saat ini, menurut Michael, sudah ada 60 keluarga yang mendaftarkan gugatan ke Amerika Serikat dan masih dalam proses. Gugatan diajukan pada November, tepat sebulan setelah JT 610 mengalami kecelakaan.
Michael mengatakan, tak menutup kemungkinan pihak keluarga yang telah menandatangani RnD untuk mengajukan tuntutan. Apalagi, kata dia, Boeing secara resmi telah mengakui kesalahan yang disampaikan melalui keterangan video baru-baru ini. Kesalahan itu menyebabkan dua pesawat keluaran Boeing berjenis 737 Max 8 kecelakaan dalam selang waktu 6 bulan.
"Kami lihat pernyataan minta maafnya Boeing adalah langkah baik (bagi keluarga korban," ucap Michael. Ia berharap keluarga korban segera memperoleh kepastian hukum atas tuntutanya dan menerima ganti rugi yang pantas tanpa harus meneken perjanjian RnD yang diduga merugikan.
Baca: Didesak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Lion Air Pasrah
Hingga berita ini ditulis, pihak Lion Air belum memberi keterangan resmi. Tempo telah mencoba menghubungi Lion Air melalui sambungan telepon dan pesan pendek, namun belum memperoleh respons.