TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 24 keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610, melalui firma hukum Amerika Serikat Herrmann Law Group serta firma hukum lokal Danto dan Tomi & Rekan melayangkan somasi kepada Lion Air dan perusahaan rekanannya agar membayar kompensasi yang adil kepada mereka.
BACA: Boeing Sosialisasi Software di Singapura, Garuda Tolak Datang
"Atas nama para korban, kami meminta anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge anda yang tidak sah," ujar pengacara Charles Herrmann di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Selain kepada Lion Air, somasi dilayangkan kepada perusahaan asuransi Tugu Pratama Insurance Co, Global Aerospace, dan firma hukum Kennedys Legal Solution.
Besar kompensasi itu diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut udara. Para korban kecelakaan mesti mendapat ganti kerugian Rp 1,25 miliar per orang. Di samping itu, kehilangan atau rusaknya bagasi tercatat atau isinya mesti diberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.
BACA: Harga Tiket Pesawat Turun, Jumlah Transaksi di Traveloka Naik
Bukan hanya itu, Herrmann mengatakan asuransi itu sama seperti halnya asuransi jiwa, para keluarga korban semestinya mendapat ganti rugi itu tanpa perlu ada bukti kesalahan atau kerusakan. "Keluarga korban hanya perlu memastikan bahwa orang yang mereka cintai meninggal dalam kecelakaan itu dan bahwa mereka adalah pewaris sah, tidak ada lagi," ujar dia.