TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610, melalui firma hukum Amerika Serikat Herrmann Law Group serta firma hukum lokal Danto dan Tomi & Rekan, menyatakan akan menempuh jalan hukum apabila somasi yang dilayangkan kepada Lion Air dan perusahaan rekanannya tidak digubris.
BACA: Somasi, Keluarga Korban Lion Air JT610 Minta Kompensasi Rp 1,25 M Dibayar
"Kecuali jika anda setuju untuk membayar yang anda berutang kepada korban yang kami wakili dan atau mengadakan negosiasi dengan itikad baik dalam waktu 30 hari setelah menerima surat ini, anda dengan ini diberi pemberitahuan bahwa penasihat hukum Indonesia kami akan bersiap memulai gugatan terhadap anda di sini di Indonesia," tulis pengacara Charles J. Herrmann dalam surat somasi yang dilayangkan kepada Lion Air Cs. Ihwal somasi disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Selain kepada Lion Air, Herrmann dan rekannya yang mewakili 24 keluarga korban dalam melayangkan somasi kepada perusahaan asuransi Tugu Pratama Insurance Co, Global Aerospace, dan firma hukum Kennedys Legal Solution. Keluarga korban menuntut kompensasi yang adil dari perusahaan-perusahaan tersebut.
BACA: Boeing Sosialisasi Software di Singapura, Garuda Tolak Datang
"Atas nama para korban, kami meminta anda segera membayar setiap keluarga Rp 1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge anda yang tidak sah," ujar Herrmann.
Besar kompensasi itu diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut udara. Para korban kecelakaan mesti mendapat ganti kerugian Rp 1,25 miliar per orang. Di samping itu, kehilangan atau rusaknya bagasi tercatat atau isinya mesti diberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.
Bukan hanya itu, Herrmann mengatakan asuransi itu sama seperti halnya asuransi jiwa, para keluarga korban semestinya mendapat ganti rugi itu tanpa perlu ada bukti kesalahan atau kerusakan. "Keluarga korban hanya perlu memastikan bahwa orang yang mereka cintai meninggal dalam kecelakaan itu dan bahwa mereka adalah pewaris sah, tidak ada lagi," ujar dia.
Namun, belakangan, Herrmann mengatakan pihak Lion Air memberikan persyaratan kepada keluarga korban untuk menandatangani klausul release and discharge untuk mencairkan dana asuransi itu. Dengan menandatangani klausul itu, para keluarga korban kehilangan hak untuk mendapatkan kompensasi penuh dari Lion Air, Boeing, dan 1.000 perusahaan terkait.
Padahal, menurut Herrmann, berdasarkan Pasal 186 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam beleid tersebut. Di samping itu, ia mempermasalahkan tidak bolehnya para keluarga korban membawa salinan R&D itu untuk dapat dikonsultasikan dengan pengacara.
Dalam surat somasi itu, Herrmann juga mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia sudah jelas, yakni maskapai penerbangan-lah yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban. Sehingga, tanggung jawab maskapai tidak selesai dengan hanya membeli polis dari perusahaan asuransi.
Hingga laporan ini ditulis, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dan Sekretaris Perusahaan Asuransi Tugu Pratama Rudy Donardi belum menanggapi konfirmasi dari Tempo.