Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Somasi Tak Digubris, Keluarga Korban Lion Air akan Gugat

image-gnews
Pengacara keluarga korban Lion Air JT 610, Mark Lindquist saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait somasi oleh keluarga korban di Jakarta, 4 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara keluarga korban Lion Air JT 610, Mark Lindquist saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait somasi oleh keluarga korban di Jakarta, 4 April 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610, melalui firma hukum Amerika Serikat Herrmann Law Group serta firma hukum lokal Danto dan Tomi & Rekan, menyatakan akan menempuh jalan hukum apabila somasi yang dilayangkan kepada Lion Air dan perusahaan rekanannya tidak digubris.

BACA: Somasi, Keluarga Korban Lion Air JT610 Minta Kompensasi Rp 1,25 M Dibayar

"Kecuali jika anda setuju untuk membayar yang anda berutang kepada korban yang kami wakili dan atau mengadakan negosiasi dengan itikad baik dalam waktu 30 hari setelah menerima surat ini, anda dengan ini diberi pemberitahuan bahwa penasihat hukum Indonesia kami akan bersiap memulai gugatan terhadap anda di sini di Indonesia," tulis pengacara Charles J. Herrmann dalam surat somasi yang dilayangkan kepada Lion Air Cs. Ihwal somasi disampaikan dalam jumpa pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.

Selain kepada Lion Air, Herrmann dan rekannya yang mewakili 24 keluarga korban dalam melayangkan somasi kepada  perusahaan asuransi Tugu Pratama Insurance Co, Global Aerospace, dan firma hukum Kennedys Legal Solution. Keluarga korban menuntut kompensasi yang adil dari perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA: Boeing Sosialisasi Software di Singapura, Garuda Tolak Datang

"Atas nama para korban, kami meminta anda segera membayar setiap keluarga Rp  1,254 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani Release & Discharge anda yang tidak sah," ujar Herrmann.

Besar kompensasi itu diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut udara. Para korban kecelakaan mesti mendapat ganti kerugian Rp 1,25 miliar per orang. Di samping itu, kehilangan atau rusaknya bagasi tercatat atau isinya mesti diberi ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan hanya itu, Herrmann mengatakan asuransi itu sama seperti halnya asuransi jiwa, para keluarga korban semestinya mendapat ganti rugi itu tanpa perlu ada bukti kesalahan atau kerusakan. "Keluarga korban hanya perlu memastikan bahwa orang yang mereka cintai meninggal dalam kecelakaan itu dan bahwa mereka adalah pewaris sah, tidak ada lagi," ujar dia. 

Namun, belakangan, Herrmann mengatakan pihak Lion Air memberikan persyaratan kepada keluarga korban untuk menandatangani klausul release and discharge untuk mencairkan dana asuransi itu. Dengan menandatangani klausul itu, para keluarga korban kehilangan hak untuk mendapatkan kompensasi penuh dari Lion Air, Boeing, dan 1.000 perusahaan terkait. 

Padahal, menurut Herrmann, berdasarkan Pasal 186 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam beleid tersebut. Di samping itu, ia mempermasalahkan tidak bolehnya para keluarga korban membawa salinan R&D itu untuk dapat dikonsultasikan dengan pengacara.

Dalam surat somasi itu, Herrmann juga mengingatkan bahwa dalam hukum Indonesia sudah jelas, yakni maskapai penerbangan-lah yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban. Sehingga, tanggung jawab maskapai tidak selesai dengan hanya membeli polis dari perusahaan asuransi. 

Hingga laporan ini ditulis, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dan Sekretaris Perusahaan Asuransi Tugu Pratama Rudy Donardi belum menanggapi konfirmasi dari Tempo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

4 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

5 hari lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

5 hari lalu

Kecelakaan maskapai Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta yang jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang tersebut juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.  TEMPO/Abdi Purmono
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

7 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

8 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

20 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

26 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan pesawat terbang. ANTARA/Fransisco Carolio
Lonjakan Penumpang di Libur Lebaran, Dibutuhkan Minimal 329 Pesawat

Dibutuhkan minimal 329 pesawat untuk melayani lonjakan jumlah penumpang selama libur lebaran.


Libur Lebaran, Penerbangan Ditambah 415 Ribu Kursi

26 hari lalu

Sejumlah penumpang menunggu jadwal penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: Istimewa
Libur Lebaran, Penerbangan Ditambah 415 Ribu Kursi

Delapan maskapai menambah penerbangan hingga 2 ribu penerbangan dengan kapasitas mencapai 400 ribu kursi selama libur Lebaran.