TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persoalan kapal asing rampasan yang kembali lagi kepada pemilik asalnya setelah dilelang bisa diselesaikan dengan memperketat pengawasan.
Baca: Luhut Jamin Bandara dan Pelabuhan Strategis Takkan Dikuasai Asing
"Masalahnya kan pengawasan. Kalau kita pengawasannya lemah, apa saja bisa terjadi. Di dalam peraturan perundang-undangan itu, kalau pengawasan kita lemah, akan menjadi masalah," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Walau demikian, Luhut mengatakan tindakan tepat untuk kapal-kapal sitaan adalah dengan dilelang atau diberikan kepada koperasi nelayan. Ia tampak kurang sepakat dengan opsi penenggelaman kapal. "Ngapain sih ditenggelamkan kalau masih bisa dipakai?"
Kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lamanya setelah melewati proses lelang, menurut Luhut, menandakan pengawasan yang kurang. "Itu pelelangannya yang keliru. Jangan karena kita mengawasinya kurang, kita menyalahkan sistem," ujar dia.
Persoalan itu sempat diungkit kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Untuk itu, Luhut menegaskan kunci agar masalah serupa tidak terulang adalah dengan memperketat pengawasan. "Kan kita sudah rapat dengan Kejaksaan Agung bahwa pelelangan harus diawasi," kata dia.
Luhut mengatakan dengan adanya teknologi terkini, pengawasan bisa semakin ditingkatkan, baik itu koperasi maupun perorangan. "Siapa yang membeli kan bisa dilacak, sekarang enggak ada yang enggak bisa dilacak."
Kapal rampasan pemerintah yang dimanfaatkan kembali dengan cara dilelang itu sempat diprotes oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan kapal lelangan pemerintah kembali jatuh ke tangan pemilik lama dan dibeli dengan harga murah.
Contohnya, Kejaksaan Negeri Belawan pada akhir 2017 melepas KM KHF 1980 dengan harga Rp 3 miliar. Kapal-kapal lain yang kedapatan mencuri ikan pada posisi 06o 12’00” LU - 06o25’50” BT (5 nautical mile masuk batas Landas Kontinen Laut Natuna) di tahun yang sama juga dilelang seragam.
Setelah proses lelang, kapal dengan pemilik yang sama kembali mencuri ikan. Pada Februari 2019 lalu, tindak pencurian itu diendus kembali oleh pemerintah dan kapal yang sebelumnya sudah dilelang pun kembali disita. Susi Pudjiastuti yang mendapati bahwa kapal itu ternyata dilelang kepada oknum pencoleng langsung merasa geram.
Melalui Twitter-nya, Susi Pudjiastuti mempertanyakan sistem lelang yang dilakukan Kejaksaan. “Yg terjadi diam2 kapal dilelang murah dibeli oleh mereka," tulis Menteri Susi pada 25 Maret lalu.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo menampik ada permainan dalam proses lelang. Lebih lanjut, ia berujar bahwa sikap yang diambil Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia.
Aturan lelang kapal telah tercantum dalam Pasal 76C Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Di dalamnya disebut, negara dapat melelang kapal pencuri ikan ilegal yang statusnya dirampas.
Baca: Luhut Beri Sinyal Izinkan Penggunaan Cantrang
Selain melakukan lelang atau penenggelaman, Kejaksaan sejatinya dapat menyerahkan kapal kepada kelompok nelayan atau lembaga riset. Namun, kata Prasetyo, tetap melalui prosedur. Pihaknya tidak bisa sewenang-wenang menyerahkan kapal tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan lantaran harus ada persetujuan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan.
FRANCISCA CHRISTY