TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai menjalankan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) keenam pada 1 April 2019, guna memperbaiki harga karet alam dunia yang hingga kini masih anjlok. Dengan kebijakan itu Indonesia akan mengurangi ekspor karet sebesar 98.160 ton dalam empat bulan ke depan, yakni hingga 31 Juli 2019.
Simak: Ekspor Komoditas Pertanian Sulsel ke 3 Negara Capai Rp 241,73 M
"Telah disepakati mulai 1 April 2019 bahwa Indonesia dan Malaysia akan mengimplementasikan kesepakatan tersebut sebagai bagian dari komitmen, nanti Thailand juga akan melaksanakan," ujar Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, di kantornya, Jakarta, Senin, 1 April 2019. Adapun Thailand baru mulai melaksanakan kebijakan itu mulai Mei 2019.
Kesepakatan tersebut sesuai dengan hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand. Dalam kebijakan AETS ke-6, negara-negara eksportir karet sepakat untu mengurangi ekspor karet alam sebesar total 240.000 ton selama empat bulan.
Jumlah tersebut, kata Kasan, dibagi secara proporsional kepada tiga negara sesuai dengan angka produksi dan kontribusi ekspor masing-masing negara. Thailand yang berkontribusi 52,6 persen, sepakat bakal membatasi ekspor sebesar 126.240 ton. Adapun Malaysia yang berkontribusi 6,5 persen akan membatasi ekspor 15.600 ton.
Sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan itu, Kasan berujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menuangkan kebijakan pembatasan ekspor tersebut dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam. Beleid itu menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia atau Gapkindo sebagai pelaksana AETS. Eksportir yang melanggar implementasi AETS dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.