Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan Bantahan Dumping Kertas Semen

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang menyiapkan dokumen bantahan atas tuduhan praktek dumping terhadap produk kertas semen dari Korea Selatan. Pemerintah mengakui kesulitan dalam menyiapkan dokumen karena data yang diajukan Korea sangat lengkap. "Mereka (Korea) menyiapkan bahan lengkap sekali, mungkin karena mereka sudah pengalaman kami adukan ke WTO beberapa waktu lalu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing, Senin (10/3). Kasus ini berawal dari petisi Korea Selatan yang menuduh produsen kertas semen dari Indonesia melakukan praktik dumping awal November 2007. Selama ini, hanya dua negara pemasok kertas semen ke Korea Selatan, Cina dan Indonesia. Dari 15 produsen kertas di Indonesia, hanya enam yang memproduksi kertas semen dan tiga perusahaan di antaranya melakukan ekspor. Martua mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji apakah seluruh dokumen tuduhan yang diajukan Korea Selatan masuk akal atau tidak. "Mereka mengajukan semua angka, mulai dari produksi industri serupa di sana, hitungan dumping margin dan berapa injury (kerugian) yang diderita industri itu, katanya. Dia menjelaskan, tuduhan itu tidak berdasarkan adanya praktek permainan harga jual ataupun lonjakan impor produk kertas semen. "Bukan dua-duanya, masalah dumping bukan hanya harga, tapi karena injury di sana, ujarnya. Menurut Martua, pemerintah akan meneliti apakah ada kerugian industri atau tidak di Korea. Menurut Martua, hingga kini tuduhan dumping kertas tersebut diselesaikan secara profesional. "Tidak ada jalur bilateral, karena WTO mengatur bisa langsung proses," kata Martua. Sebelumnya, Korea menuduh Indonesia melakukan dumping kertas terhadap 16 jenis produk yang diekspor ke Korea Selatan. Produk kertas yang dikenakan bea masuk antidumping (BAMD) sebesar 2,8-38,22 persen antara lain jenis kertas berlapis (glossy paper) dan tidak berlapis yang digunakan untuk menulis, mencetak, dan tujuan grafis lainnya serta kertas karbon. Belakangan Korea dinyatakan melakukan kesalahan prosedur dalam membuktikan tuduhannya. Korea diminta untuk mencabut pengenaan BMAD yang telah berlangsung selama empat tahun. Hingga kini, negara itu belum mencabut pengenaan BMAD tersebut dan Indonesia berhak melakukan retaliasi (tindakan balasan) jika hal itu terus berlangsung RR ARIYANI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.


Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

26 Desember 2023

Korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak di PT ITSS di kawasan industri PT IMIP Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO
Sederet Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park

Setidaknya dalam setahun terakhir, terjadi tiga kali kecelakaan kerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Teranyar, di


Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

4 Desember 2023

Logo WTO. Ekonomski.net
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat, Kemendag Beberkan Alasannya

Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke WTO. Apa alasannya?


Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Berharap Sistem Open Dumping Segera Diganti RDF

22 Oktober 2023

Warga melintas di depan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020.  Volume sampah Kota Tangerang meningkat dari 1200 ton menjadi 1500 ton per hari saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA/Fauzan
Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Berharap Sistem Open Dumping Segera Diganti RDF

Pemerintah Kota Tangerang berencana meninggalkan sistem open dumping yang berisiko pencemaran lingkungan dan kebakaran seperti TPA Rawa Kucing.


Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Mendag Zulkifli Hasan
Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.


Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Ilustrasi Ubin Keramik. shutterstock.com
Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.


Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.


2014-2021, Krakatau Posco Setor Pajak Rp 9,7 Triliun

13 September 2022

Krakatau Posco
2014-2021, Krakatau Posco Setor Pajak Rp 9,7 Triliun

Director Technology and Business Development PT Krakatau Posco menyatakan pihaknya telah menyetor pajak Rp 9,7 triliun sejak tahun 2014 sampai 2021.


Kemendag Endus Impor Baja Ilegal, Krakatau Steel: Negara Rugi Rp 3,35 Triliun per Tahun

29 Juli 2022

Dua pekerja mengamati proses produksi baja di PT Gunung Steel Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 26 Februari 2015. Penyerapan tenaga kerja di industri baja sebanyak 200.000 orang. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Endus Impor Baja Ilegal, Krakatau Steel: Negara Rugi Rp 3,35 Triliun per Tahun

Direktur Krakatau Steel dan Ketua Cluster Flat Product IISIA Melati Sarnita angkat bicara soal kergian negara akibat praktik impor baja ilegal.