TEMPO.CO, Timika - Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan.
Bara menjelaskan kasus ketiga Indonesia di WTO tersebut berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF). "Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," tuturnya di Timika, Papua Tengah, Ahad, 3 Desember 2023.
Sebelumnya, Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia. Adapun BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5 persen sejak 2021.
Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah Cina, kata Bara, karena negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Tanah Air.
"Bagi UE itu unfair practices. Jadi sama saja UE membeli produk Cina, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah Cina. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," tutur Bara.
Saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa memang sedang meningkat. Bara memperkirakan, dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau Rp 569,1 miliar.
ANTARA
Pilihan Editor: Teken Kesepakatan Bilateral, Indonesia Dukung Timor Leste Anggota WTO