TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapati sepuluh kapal yang diduga ilegal dari total 34 kapal yang terbakar dalam kebakaran kapal di Muara Baru, Sabtu, 21 Februari 2019. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar menyebut sejumlah kapal tersebut tidak terdata baik di kementeriannya, maupun di Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kebakaran Kapal di Muara Baru, ABK Kehilangan Pekerjaan
"Kami sementara akan memanggil pemiliknya untuk mengklarifikasi hal tersebut," ujar dia dalam pesan singkat kepada Tempo, Senin, 25 Februari 2019. Ia belum mau menyebut mengenai ada tidaknya sanksi terhadap pemilik kapal-kapal yang diduga ilegal itu.
Selain memanggil para pemilik kapal yang tidak terdata itu, Zulficar bakal memanggil pemilik kapal lain yang berada di Pelabuhan Muara Baru. Ia menegaskan pemilik kapal mesti lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, salah satunya adalah larangan untuk melakukan perbaikan atau pengelasan di lokasi terlarang.
Berdasarkan keterangan dari 12 saksi yang diperiksa terkait peristiwa kebakaran kapal itu, kepolisian menyebut percikan api diduga berasal dari kegiatan pengelasan yang dilakukan anak buah kapal di dek kapal. Api itu selanjutnya melalap sejumlah kapal di Pelabuhan Muara Baru.
Insiden kebakaran kapal yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu baru bisa dipadamkan pada Sabtu malam, 21 Februari 2019. Setelah itu, api sempat kembali muncul kembali beberapa kali pada Ahad, 22 Februari 2019, meski petugas telah melakukan pemadaman.
Zulficar mengatakan saat ini api sudah benar-benar padam. Ia mencatat total kapal yang terbakar dalam kebakaran kapal di Muara Baru sebanyak 34 unit. Dari jumlah tersebut, tujuh bangkai kapal berada di luar kolam labuh, sementara 27 bangkai kapal berada di dalam kolam labuh. "Sekarang kami ingin menata agar secepatnya operasional pelabuhan kembali normal," tutur dia.
FRANCISCA CHRISTY