TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya menghitung ulang harga avtur agar dapat lebih efisien. "Tadi baru kami rapatkan. Saya sudah perintahkan untuk dihitung. Mana yang belum efisien mana yang bisa diefisienkan, nanti segera diambil keputusan. Segera akan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: Darmin Sebut Pajak Avtur di Eropa Lebih Tinggi Ketimbang RI
Penghitungan ulang bahan bakar pesawat terbang itu di antaranya dilakukan setelah Presiden Jokowi mendapat laporan dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani pada Senin malam lalu. Hariyadi saat itu mengatakan kinerja sektor pariwisata Indonesia terganggu karena melambungnya harga tiket pesawat.
Kenaikan harga tiket pesawat itu tak lepas dari praktik monopoli penjualan avtur yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Haryadi berharap peran pemerintah untuk mengatasi monopoli Pertamina dalam menjual avtur.
Namun lebih jauh Presiden belum bisa menjanjikan kapan harga avtur itu akan diumumkan. "Ya setelah ada kalkulasinya, kan," ucap Jokowi.
Adapun mengenai opsi-opsi langkah yang diambil pemerintah terkait harga avtur yang tinggi dan sangat mengganggu industri penerbangan di Tanah Air, menurut Presiden, masih harus menunggu laporan resmi dari berbagai pihak untuk dijadikan bahan pertimbangan. "Wong baru saya perintahkan tadi untuk melihat, membuat perhitungan, membuat kalkulasi, ada opsi-opsi seperti apa baru sampaikan kepada saya," kata Jokowi.
Selama ini telah berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid itu diatur tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.
Baca: Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Diusahakan Turun Pekan Ini
Saat ini, PPN atas transaksi avtur untuk keperluan angkutan udara di Indonesia sebesar 10 persen. Tarif PPN yang sudah dibebankan sejak 2003 itu lebih tinggi ketimbang pajak penyerahan avtur di negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih berkisar satu digit.
ANTARA