Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Barang Mewah Yacht Dihapus Mulai Maret

image-gnews
Lexus membuat sebuah yacht atau kapal layar ringan mewah sepanjang 65,5 meter, yang diberi nama LY 650. Presiden Lexus Internasional Yoshihiro Sawa mengatakan merek ini diklaim untuk mengeksplorasi cara-cara baru sehingga dapat memberikan pengalaman inovatif dan luar biasa kepada penggemar Lexus. lexus.co.uk
Lexus membuat sebuah yacht atau kapal layar ringan mewah sepanjang 65,5 meter, yang diberi nama LY 650. Presiden Lexus Internasional Yoshihiro Sawa mengatakan merek ini diklaim untuk mengeksplorasi cara-cara baru sehingga dapat memberikan pengalaman inovatif dan luar biasa kepada penggemar Lexus. lexus.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM kapal yacht mulai efektif pada triwulan I 2019. "Kami mempercepat pembahasannya, mungkin kuartal I bisa keluar," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca: Luhut Yakin Pemerintah Bakal Anggarkan Rp 200 Triliun untuk TNI

Rofyanto mengatakan ihwal kebijakan ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak dan bakal dituangkan menjadi Revisi Peraturan Pemerintah soal kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan berlakunya kebijakan ini harapannya bisa meningkatkan kepatuhan para pemilik yacht.

"Orang-orang yang belum register akan register otomatis bayar Pajak Pertambahan Nilai-nya," ujar Rofyanto. Selama ini jumlah pemilik kapal layar itu masih sedikit yang teregistrasi lantaran mengindari bayar PPnBM yang tinggi, yaitu sekitar 75 persen. "Kalau gratis kan akan bayar registernya."

Di samping penerimaan dari PPN, Rofyanto mengatakan pembebasan PPnBM Yacht juga bisa mendongkrak secara signifikan penerimaan dari kegiatan di sektor pariwisata. Lagipula, selama ini nominal PPnBM dari kapal mewah itu yang masuk ke kantong negara tidak begitu signifikan. "Tapi kalau banyak orang tertarik di pariwisata ini tidak perlu bayar PPnBM tapi otomatis masuk di PPN," kata dia.

Pemerintah, sejak beberapa waktu lalu, memang ingin menghapus penerimaan pajak dari yacht yang hanya sekitar Rp 10 miliar per tahun ini demi mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar. "Kalau kita keluarin (dari daftar barang yang terkena PPnBM), ternyata pemasukannya banyak, perawatannya di sini, sewanya di sini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 November 2018.

Penghapusan pajak bagi kapal yacht ini akan dilakukan dengan merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini, proses revisi sedang berjalan dan menunggu masukan dari Kementerian Pariwisata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan detail soal pengenaan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam aturan ini, tak hanya kapal yacht yang dikenai pajak 75 persen, akan tetapi juga Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Selain itu, ada pula barang lain yang dikenai PPnBM dengan besaran yang berbeda. Contohnya PPnBM untuk helikopter, senjata artileri, hingga revolver dan pistol sebesar 50 persen. Kemudian PPnBM 20 persen untuk rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Lalu apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Kapal pesiar dan rumah mewah merupakan dua komoditas yang rencana bakal ikut terkena relaksasi alias pengurangan PPnBM, bahkan pembebasan. Tujuannya sama, untuk mendatangkan penerimaan yang lebih besar ketimbang sekedar penerimaan dari pajak yang tidak seberapa. Tapi kemudian kapal pesiar tetap dikenai PPnBM, begitupun rumah mewah. "Ya karena belum ada kajiannya saja," kata Luhut.

Akan tetapi, Luhut membuka peluang bahwa relaksasi bagi kapal yacht ini bukanlah yang terakhir. PPnBM bagi barang mewah lainnya akan menyusul untuk dihapuskan setelah lengkap kajiannya. "Nanti kami sapu, mana yang gak efisien, kami sapu semua," ujarnya.

CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

2 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

3 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Mathilda Khoo
Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.


8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

10 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar. Foto: Canva
8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar.


Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

15 hari lalu

Kru kapal pesiar milik perusahaan swasta yang berlayar dari Miami, Amerika Serikat sedang merayakan Idulfitri 1 Syawal 1445 H di perairan Tokyo, Jepang pada Rabu, 10 April 2024. Dok. Istimewa
Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

Seorang kru kapal pesiar berbagi pengalamannya menjalani Lebaran di lautan.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

17 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Plesir dengan Kapal Pesiar Hindari Bawa 5 Benda Ini

19 hari lalu

Ilustrasi kapal pesiar. Freepik.com/Chandlervid85
Plesir dengan Kapal Pesiar Hindari Bawa 5 Benda Ini

Ada beberapa barang yang sebaiknya tidak dibawa saat wisata kapal pesiar, seperti floaties, mesin kopi hingga drone


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

22 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.