Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Musnahkan 2,4 Juta Produk Baja Lokal Tak Sesuai SNI

image-gnews
Sebanyak 34.847 batang baja tulangan beton yang diduga tak layak pakai dan tak seusai Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. TEMPO/Egi Adyatama
Sebanyak 34.847 batang baja tulangan beton yang diduga tak layak pakai dan tak seusai Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pemusnahan barang hasil pengawasan barang beredar, ditemukan di antaranya adalah kebanyakan produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedikitnya produk baja yang dimusnahkan Kementerian Perdagangan hari ini mencapai 2.401.050 batang.

Baca: Rugi USD 37 Juta, Krakatau Steel Keluhkan Maraknya Baja Impor

"Produk baja memang paling banyak di antara produk lain," kata Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta. Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (DPOM), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Temuan produk baja tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Produk baja yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) itu merupakan produksi dari dalam negeri.

Veri menjelaskan, pada 2018 pihaknya melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasil pengawasan tersebut terdapat di antaranya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.

Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek. Dari uji petik itu didapati 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNI.

Rincian barang yang tak memenuhi syarat mutu SNI tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman, 256 buah ban dalam kendaraan bermotor, serta 124 buah pompa air. Sejumlah barang hasil pengawasan barang beredar 2018 itu telah dimusnahkan.

Baca: 2019, Moody's Prediksi Industri Baja Bakal Tumbuh Stabil

Selain produk tersebut, terdapat dua jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan, yakni baterai primer dan mainan anak. Dari sebagian barang yang dimusnahkan tersebut, Veri menyebut beberapa di antaranya merupakan barang impor yang kebanyakan datang dari Cina.

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

4 jam lalu

Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

Buka Rakor dengan 97 IPSKA, Mendag Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045


Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

8 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan.


Mendag Dukung Kemandirian Bahan Baku Obat Indonesia

1 hari lalu

Mendag Dukung Kemandirian Bahan Baku Obat Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya agar Indonesia dapat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku obat dan biofarmasi.


Mendag Ajak Masyarakat Kolaborasi dan Kerja Sama Majukan Ekonomi

1 hari lalu

Mendag Ajak Masyarakat Kolaborasi dan Kerja Sama Majukan Ekonomi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak masyarakat berkolaborasi dan bekerja sama untuk memajukan perekonomian nasional.


Mendag Jamin Pasokan Beras dan Harga Terjangkau

1 hari lalu

Mendag Jamin Pasokan Beras dan Harga Terjangkau

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjamin pasokan beras tersedia di pasar dengan harga terjangkau.


Mendag Lepas Ekspor Perdana Komoditas Unggulan Provinsi Jambi

1 hari lalu

Mendag Lepas Ekspor Perdana Komoditas Unggulan Provinsi Jambi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk pertama kalinya melepas ekspor komoditas unggulan Provinsi Jambi, yaitu pinang, kopra, dan karet.


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


Pasar Tanah Abang Sepi Lantaran TikTok Shop? Kemendag: Perlu Kami Kaji Lebih Mendalam

3 hari lalu

Beberapa pedagang melakukan siaran langsung di online shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Pedagang konvensional di Pasar Tanah Abang mengalami krisis ekonomi dan semakin banyak toko yang tutup dikarenakan banyaknya konsumen yang berahli ke online shop, disamping itu terdapat beberapa pedagang yang mulai beradaptasi dan ikut berdagang melalui online shop. Tempo/Magang/Joseph.
Pasar Tanah Abang Sepi Lantaran TikTok Shop? Kemendag: Perlu Kami Kaji Lebih Mendalam

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim merespons soal sepinya Pasar Tanah Abang.


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

4 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.


Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

5 hari lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kembali menjadi perbincangan media sosial.