"Filosofinya ini untuk menekan pelayanan yang tidak perlu. Kalau saya tidak perlu pelayanan ini saya tidak usah lah. Mungkin saya bisa minum obat saja di rumah atau olahraga karena saya harus membayar (urun biaya)," ujar Budi.
Adapun soal selisih bayar ditetapkan karena peserta menghendaki ada kenaikan hak pelayanan, baik pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Semisal, ada peserta JKN ingin mendapatkan pelayanan di poliklinik eksekutif, maka ia harus membayar selisih biayanya sebab JKN hanya menanggung biaya di poliklinik reguler. Adapun jenis pelayanan rawat inap, peserta hanya diperbolehkan lompat satu jenjang, tidak boleh lebih
“Ketentuan yang lalu seseorang boleh naik dua tingkat. Itu diselisih yang harus dibayarkan. Sekarang dari kelas tiga tidak bisa langsung ke VIP," ujar Budi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi berharap aturan tersebut bisa meningkatkan kepatuhan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah. Menurut Tulus, aturan tersebut diterbitkan untuk mengefisiensi agar tidak terjadi kecurangan, baik dari layanan kesehatan atau konsumen. Pasalnya, kata Tulus, kecurangan serupa sudah banyak terjadi di lapangan.
Namun, Tulus mengkritisi salah satu aturan yang mengatur pengecualian terhadap peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehata, pemerintah yang didaftarkan oleh pemerinah daerah, dan pekerja pemerima upah yang diputus hubungan kerjanya (PHK) serta anggota keluarganya untuk membayar selisih bayar. Artinya, tidak mereka tidak bisa naik kelas meskipun mampu membayar.
“Golongan itu bisa saja karena dibantu oleh keluarganya yang mampu atau donasi, kalau mereka ingin menambah biaya atau ingin naik kelas, menurut saya juga harus diperhatikan. Mungkin Permenkes ini, BPJS Kesehatan bisa mengusulkan agar ini direvisi,” kata Tulus.
Pengurus Besar IDI Bidang Kesejahteraan Dokter Advokasi dan Monev Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Noor Arida Sofiana menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam pembahasan aturan baru itu. Namun, Arida menuturkan sejauh ini IDI masih menunggu sosialisasi dari kementerian pasca aturan itu diterbitkan. "IDI akan diundang lanjut lanjut oleh kementerian untuk pembahasan petunjuk teknis urun biaya," kata Arida.