Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Putusan Menteri

image-gnews
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
Iklan

 

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018. Beleid anyar tersebut mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menuturkan aturan tersebut sudah berjalan, namun khusus untuk pasal tentang urun biaya belum bisa dijalankan hingga saat ini.

Baca: Cegah Defisit, Prabowo Janji Perbaiki Tata Kelola BPJS Kesehatan

Menurut Bambang, urun biaya hanya diterapkan untuk kasus moral hazard atau jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Adapun jenis pelayanannya akan dibahas dan dikaji oleh tim yang dibentuk.

Setelah itu, tim tersebut akan memberikan rekomendasi daftar layanan yang dimaksud untuk ditetapkan oleh menteri. "Dengan demikian terkait urun biaya belum bisa berlaku sepanjang belum ada penetapan oleh menteri," ujar Bambang kepada Tempo, Jumat 18 Januari 2019.

Adapun aturan soal selisih biaya sudah mulai diberlakukan. Dalam beleid tersebut tertulis, naik kelas layanan kesehatan atas permintaan sendiri hanya boleh hingga satu jenjang di atas hak peserta. Hal itu, kata Bambang, untuk mengurangi potensi kecurangan peserta yang membayar premi rendah namun berkeinginan naik kelas ke very important person (VIP) saat membutuhkan pelayanan di rumah sakit. "Selaih itu, juga mendorong agar terjadi gotong royong bagi orang yang mampu membeli premi kelas satu," tutur Bambang.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menuturkan ada perbedaan signifikan antara aturan urun biaya dan selisih biaya. Untuk urun biaya, pemerintah akan menetapkan nominal yang akan dikenakan peserta JKN pada jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Budi menjelaskan pelayanan yang dimaksud biasanya disebabkan oleh selera maupun perilaku peserta JKN.

"Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang jika berobat mendapatkan pelayanan tertentu, namun pelayanan tersebut yang masuk dalam jenis pelayanan yang bisa disalahgunakan karena perilaku dan perilaku dan selera peserta," ujar Budi.

Adapun besaran urun biaya yang diatur dalam beleid tersebut, yaitu Rp 20 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit A dan B; Rp 20 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama; dan paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Sementara untuk rawat inap, pemerintah menetapkan urun biaya sebesar 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif yang ditetapan atau paling tinggi sebesar Rp 30 juta.

Sampai saat ini, Kementerian belum menetapkan jenis pelayanan apa saja yang dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan tersebut. Penetapannya, kata Budi, masih harus menunggu usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, organisasi profesi, dan atau asosiasi fasilitas kesehatan. Setelah usul ditampung, kata Budi, pemerintah akan menunggu kajian, uji publik, dan rekomendasi. Apabila sudah disepakati, maka aturan urun biaya bisa disosialisasikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

11 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

21 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

21 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

21 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

30 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

31 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.