Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Urun Biaya BPJS Kesehatan Tunggu Putusan Menteri

image-gnews
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
Iklan

 

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018. Beleid anyar tersebut mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menuturkan aturan tersebut sudah berjalan, namun khusus untuk pasal tentang urun biaya belum bisa dijalankan hingga saat ini.

Baca: Cegah Defisit, Prabowo Janji Perbaiki Tata Kelola BPJS Kesehatan

Menurut Bambang, urun biaya hanya diterapkan untuk kasus moral hazard atau jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Adapun jenis pelayanannya akan dibahas dan dikaji oleh tim yang dibentuk.

Setelah itu, tim tersebut akan memberikan rekomendasi daftar layanan yang dimaksud untuk ditetapkan oleh menteri. "Dengan demikian terkait urun biaya belum bisa berlaku sepanjang belum ada penetapan oleh menteri," ujar Bambang kepada Tempo, Jumat 18 Januari 2019.

Adapun aturan soal selisih biaya sudah mulai diberlakukan. Dalam beleid tersebut tertulis, naik kelas layanan kesehatan atas permintaan sendiri hanya boleh hingga satu jenjang di atas hak peserta. Hal itu, kata Bambang, untuk mengurangi potensi kecurangan peserta yang membayar premi rendah namun berkeinginan naik kelas ke very important person (VIP) saat membutuhkan pelayanan di rumah sakit. "Selaih itu, juga mendorong agar terjadi gotong royong bagi orang yang mampu membeli premi kelas satu," tutur Bambang.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menuturkan ada perbedaan signifikan antara aturan urun biaya dan selisih biaya. Untuk urun biaya, pemerintah akan menetapkan nominal yang akan dikenakan peserta JKN pada jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Budi menjelaskan pelayanan yang dimaksud biasanya disebabkan oleh selera maupun perilaku peserta JKN.

"Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang jika berobat mendapatkan pelayanan tertentu, namun pelayanan tersebut yang masuk dalam jenis pelayanan yang bisa disalahgunakan karena perilaku dan perilaku dan selera peserta," ujar Budi.

Adapun besaran urun biaya yang diatur dalam beleid tersebut, yaitu Rp 20 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit A dan B; Rp 20 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama; dan paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Sementara untuk rawat inap, pemerintah menetapkan urun biaya sebesar 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif yang ditetapan atau paling tinggi sebesar Rp 30 juta.

Sampai saat ini, Kementerian belum menetapkan jenis pelayanan apa saja yang dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan tersebut. Penetapannya, kata Budi, masih harus menunggu usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, organisasi profesi, dan atau asosiasi fasilitas kesehatan. Setelah usul ditampung, kata Budi, pemerintah akan menunggu kajian, uji publik, dan rekomendasi. Apabila sudah disepakati, maka aturan urun biaya bisa disosialisasikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

19 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

9 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

17 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.


Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

21 hari lalu

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan?


Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

22 hari lalu

Dukungan Infrastruktur Data Nasional Berperan dalam Program JKN

BPJS Kesehatan melakukan pertukaran data dengan beberapa pemerintah/lembaga.