TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Grup Lion Air menghapus kebijakan penggratisan bagasi terdaftar atau cuma-cuma (free baggage allowance) untuk penerbangan domestik ditanggapi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca: Lion Air Hapus Bagasi Gratis, Berikut Detail Aturan Kemenhub
Budi Karya menyebutkan ada batasan-batasan dalam perubahan tarif. Namun dia enggan menjelaskan detail soal nominal batasan tersebut. "Bagi saya, selama tidak melanggar aturan terutama keselamatan, itu akan kami kabulkan," katanya, di kawasan Sarinah, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2019.
Pernyataan Budi Karya menanggapi kebijakan Lion Air dan Wing Air terkait bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, per 8 Januari 2018 mendatang, bagasi tercatat yang dibawa penumpang di penerbangan domestik tak lagi gratis.
Danang menyebutkan, tarif berat bagasi yang dibayar sesuai berat bagasi aktual saat penumpang melakukan check in di bandara. Misalnya, jika bagasi yang dibawa melebihi ketentuan maka penumpang akan dikenai tambahan biaya per kilogram sesuai dengan rute masing-masing.
Sedangkan untuk voucher prepaid baggage ini, penumpang bisa membelinya sekaligus saat memesan tiket baik melalui situs resmi Lion Air maupun melalui agen travel. Danang menjelaskan voucer prepaid baggage ini dijual mulai dari berat 5 kilogram hingga 30 kilogram dengan harga yang disesuaikan dengan rute tujuan.
Lebih jauh Budi Karya menjelaskan, pada dasarnya pengajuan besaran tarif bagasi diserahkan pada keputusan tiap perusahaan penerbangan. Meski begitu, untuk pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan Kementerian Perhubungan.
Budi Karya menyebutkan saat ini pihaknya tengah mengkaji usulan maskapai penerbangan Lion Air Group tersebut. "Sekarang sedang melapor dan sedang kami bahas, Hari Selasa kita akan rapat. Nanti kita lihat hasilnya," ujarnya.
Ketentuan soal bagasi ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Adapun Kementerian Perhubungan telah mengkategorikan Lion Air dan Wings Air sebagai penerbangan no frills service, sehingga diperbolehkan mengenakan biaya untuk bagasi tercatat tanpa kapasitas maksimum.
Baca: Lion Air Hapus Aturan Bagasi Gratis, YLKI Ingatkan Konsumen ..
Namun, Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai untuk menyesuaikan SOP (Standard Operating Procedure) ketika ingin mengubah aturan bagasi. Dalam pasal 63 aturan ini juga disebutkan setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan dari maskapai harus disampaikan secara lengkap paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
FAJAR PEBRIANTO
Simak berita lainnya terkait Lion Air hanya di Tempo.co.