TEMPO.CO, Depok - Maskapai penerbangan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait dengan kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik, Lion Air dan Wings Air. "Akan diberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance)," kata Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Januari 2018.
Simak: Lion Air Buka Penerbangan Langsung Bangkok - Bali
Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang. Juga seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang. Artinya, bagasi tercatat untuk penumpang akan mulai dikenai biaya, dari yang sebelumnya gratis.
Saat dikonfrimasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ternyata belum mendapat informasi bahkan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan Lion Air Group soal penghapusan bagasi gratis. Padahal, Lion Air akan mulai menerapkannya tiga hari lagi yaitu Selasa, 8 Januari 2018. "Belum, belum," kata Budi saat ditemui di Transmart Depok, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 5 Januari 2018.
Akan tetapi, Lion Air sudah mengumumkan kebijakan ini secara luas ke publik. Menanggapi hal itu, Budi hanya menyebut bahwa sebenarnya tidak ada masalah sepanjang Lion tidak merugikan masyarakat. "Tapi yang tidak boleh dilanggar itu safety (keselamatan) jadi kami lihat nanti."
Lalu seperti apa aturannya?
Ketentuan soal bagasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengelompokkan masing-masing maskapai berdasarkan layanannya masing-masing.
Daftarnya yaitu maskapai full service seperti PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air, lalu medium service seperti PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service, kemudian no frill service yaitu PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.
Nah, di pasal 22 dijelaskan aturan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan maskapai. Di antaranya yaitu kelompok full service paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa
dikenakan biaya, dan kelompok no frills service seperti Lion Air dan Wings Air dapat dikenakan biaya.
Lalu, Kemenhub pun mewajibkan maskapai untuk menyesuaikan SOP (Standard Operating Procedure) ketika ingin mengubah aturan bagasi. Dalam pasal 63 aturan ini juga disebutkan setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan dari maskapai harus disampaikan secara lengkap paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
Selanjutnya, persetujuan atau penolakan akan disampaikan Kemenhub ke maskapai paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Tempo mencoba mengkonfirmasi ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, namun belum mendapat respon.
Simak berita tentang Lion Air hanya di Tempo.co