TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 25 keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT610 telah mengajukan gugatan terhadap Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Mereka menggugat Boeing membayar ganti rugi sebesar US$ 100 juta yang nantinya akan dibagi kepada 25 keluarga.
Baca: AXA Mandiri Bayar Klaim Korban Lion Air JT610 Senilai Rp 1,5 Miliar
Untuk itu, pengacara keluarga korban Manuel von Ribbeck, mengatakan bakal mengajukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi agar sejumlah ahli dari timnya bisa ikut melakukan investigasi kasus kecelakaan itu bersama. "Jadi kami bisa memonitor jalannya investigasi," ujar Ribbeck di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Ribbeck mengatakan bukti yang akan dibawa untuk menggugat Boeing salah satunya adalah fakta-fakta dari investigasi mengenai kecelakaan itu. Ia berujar hanya akan menggunakan fakta dari investigasi akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan tidak akan menggunakan opini KNKT.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, Nurcahyo Utomo sebelumnya mengatakan data yang dikeluarkan KNKT tidak dapat digunakan keluarga korban untuk menuntut Lion Air ataupun Boeing Company atas insiden kecelakaan pesawat yang terjadi 29 Oktober 2018 lalu.
"Hasil investigasi tidak boleh digunakan untuk data di peradilan, ini hanya untuk peningkatan keselamatan," ujar Nurcahyo di Kantor KNKT, Rabu, 28 November 2018.
Menurut Nurcahyo, peraturan tersebut sudah ditulis pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009, pasal 359. Dalam pasal tersebut tertulis, (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.