TEMPO.CO, Yogyakarta -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memutus kerjasama dengan sejumlah rumah sakit di berbagai daerah. Di wilayah DIY, terpantau satu rumah sakit yang diputus kerjasamanya oleh BPJS, yakni Rumah sakit Kharisma Paramedika, Wates Kulon Progo tidak lagi menjadi mitra rujukan BPJS.
BACA: BPJS Kesehatan, Puskesmas di Wonogiri Rujuk Pasien ke RS Ponorogo
"Setelah kami telusuri, pemutusan kerjasama BPJS dengan RS Kharisma Paramedika itu karena ada kesalahan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kulon Progo, Ananta Kogam kepada Tempo, Jumat 4 Januari 2018.
Ananta menuturkan, pemutusan kerjasama BPJS itu terjadi ketika ada rumah sakit di daerah lain bernama sama persis dengan Kharisma Paramedika Kulon Progo. Sialnya, rumah sakit bernama sama dengan RS Kharisma itu belum melengkapi persyaratan yang diatur sesuai ketentuan mitra BPJS.
"RS Kharisma di Kulon Progo sendiri sudah lengkap persyaratannya menjadi mitra BPJS, hanya memang kontraknya habis sehingga kami meminta mereka mengklarifikasi ke Kemenkes agar dapat menjadi mitra lagi," ujar Ananta.
BACA: Kasus Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani, Ini Kata Kemenkeu
Dampak diputuskannya kerjasama itu, ujar Ananta, RS Kharisma tak dapat membuka layanan lagi bagi para pemegang BPJS. Padahal dari 8 rumah sakit baik swasta dan pemerintah di Kulon Progo, posisi RS Kharisma sangat vital karena menjadi rujukan warga di empat kecamatan yakni Pengasih, Kokap, Temon, dan Panjatan.
Rumah Sakit Kharisma Paramedika Wates sudah habis masa akreditasinya per Januari 2019 ini. Nantinya proses akreditasi akan dilakukan oleh Komisi Akreditasi rumah sakit atau KARS pada Maret 2019.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kulon Progo menduga permasalahan penyebab kerjasama diputus karena beberapa hal. Mulai dari komisi akreditasi, sumber daya manusia dan beberapa permasalahan lain terkait RS Kharisma.
Kepala BPJS Kulon Progo, Agus Tri Utomo mengatakan, sebenarnya ini bukan diputus. Hanya masih dalam proses saja, dalam kaitan untuk melengkapi persyaratan karena belum lengkap. “Sebenarnya bukan diputus, tapi masih dalam proses (kerjasama kembali),” ujar Agus kepada Tempo.
Agus menuturkan hal itu disebabkan karena ada syarat Perjanjian Kerja Sama sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yang belum terpenuhi RS Kharisma. "Yang benar itu statusnya belum bisa diperpanjang PKS nya," ujarnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti mengatakan sampai saat ini dari 32 rumah sakit di wilayah Kota Yogya tak ada yang sampai diputus kerjasama oleh BPJS Kesehatan. "Sejauh ini aman semua, seluruh rumah sakit masih sesuai dengan PKS yang berlaku dan tidak ada yang diputus," ujarnya.