Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: 1 Orang Bisa Gunakan 40 Aplikasi Pinjaman Online

image-gnews
Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait (kiri) berbicara saat konferensi pers hasil pos pengaduan korban pinjaman online di LBH Jakarta, Minggu, 9 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dari laporan masyarakat soal lembaga financial technology atau fintech yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta diketahui rata-rata sebanyak 48,48 persen pengadu yang menggunakan satu hingga lima aplikasi pinjaman online. "Bahkan, ada borrower yang meminjam hingga kepada 36 sampai 40 aplikasi," ujar pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait, Ahad, 9 Desember 2018.

Baca: LBH: 25 Aplikasi Pinjaman Online Resmi Diduga Melanggar Aturan

Jeanny menjelaskan, tak sedikit nasabah terjerat bunga yang sangat tinggi ketika meminjam di aplikasi pinjaman online. Untuk membayar bunganya, akhirnya peminjam mengajukan ke platform lain.

Namun akhirnya pinjaman pokok di aplikasi pertama tidak bisa terbayarkan. “Kalaupun pinjam di aplikasi kedua, tidak cukup untuk membayar pinjamannya. Akhirnya seseorang terjerat lingkaran setan,” ucap Jeanny.

Lebih jauh Jeanny menjelaskan, rata-rata pengguna atau sekitar 51,24 persen dari total aduan ke LBH Jakarta, tercatat mengajukan pinjaman yang sangat kecil yakni Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Adapun sebanyak 33,33 persen meminjam sekitar Rp 0 sampai Rp 1 juta. "Bayangkan harga yang harus mereka bayar," ujarnya.

LBH Jakarta mendapati 1.330 aduan fintech bermasalah yang dihimpun dari hampir seluruh daerah di Indonesia. Sebagian besar aduan atau sebanyak 36,07 persen berasal dari DKI Jakarta, disusul oleh 27 24 persen dari Jawa Barat, dan 9,8 persen dari Banten.

Selain itu aduan juga datang dari Kalimantan Timur sebanyak 1,35 persen, 7,10 persen dari Jawa Tengah, 8,3 persen dari Jawa Timur dan 1,28 persen dari Bali, dan Sulawesi Utara sebanyak 1,58 persen. Adapun sebanyak 7,47% berasal dari daerah lainnya seperti Sumatera Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 14 pelanggaran diketahui dilakukan oleh pinjaman online atau peer to peer lending tersebut. Beberapa pelanggaran di antaranya ialah bunga yang tinggi dan tanpa batasan dan penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam.

Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam. Selain itu, kontak dan lokasi kantor penyelenggara pinjaman online tidak jelas.

Bentuk pelanggaran lainnya adalah peminjam yang sudah membayarkan pinjamannya, transaksinya dihapus dan dilaporkan belum membayar utang. Lalu, penagihan yang dilakukan oleh orang yang berbeda dan dilakukan berkali-kali dalam satu hari.

Baca: OJK Beri Sanksi Pinjaman Online Nakal yang Melanggar

Ada juga bentuk pelanggaran data KTP peminjam yang digunakan untuk pengajuan pinjaman online lain. Aplikasi pinjaman online ada yang tiba-tiba hilang pada saat jatuh tempo pinjaman. LBH Jakarta mencatat sebanyak 72 persen aduan disampaikan oleh perempuan dan sisanya, 28 persen oleh laki-laki.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

7 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.